Oknum ASN di Pemkot Jayapura, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Penerimaan PNS

Ketua Komisi A DPRD kota Jayapura, Mukri M. Hamadi.
banner 468x60

Jayapura Infopapua.id , – Komisi A DPRD Kota Jayapura,  menemukan adanya dugaan kasus  penipuan dan pemerasan  penerimaan Calon  pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kota Jayapura, yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jayapura.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jayapura diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang datang dari luar Papua.

banner 325x300

Hal ini diungkapkan  Ketua Komisi A DPRD kota Jayapura, Mukri Hamadi  saat mendatangi Polresta Jayapura kota, Rabu (5/1)  untuk menyerahkan bukti yang telah diterima dari para korban.

“Dua hari lalu kita (komisi A) DPRD kota Jayapura telah menerima bukti-bukti dari korban, dan saat dilihat hal ini bukan ranahnya dari DPRD dan adanya dugaan tindak pidana sehingga kita melaporkan kepada kepada Polresta Jayapura kota,” kata Mukri usai menyerahkan bukti di Polresta Jayapura kota.

Mukri mengungkapkan, para korban tersebut berasal dari luar Papua. Mereka dijanjikan bakal diterima menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah kota Jayapura,  dengan menyerahkan sejumlah uang untuk diloloskan sebagai PNS.

“Korban dari (luar Papua) ke kota Jayapura, mereka di peras dan ditipu untuk diterima sebagai PNS di pemkot Jayapura melalui formasi K2 dan honorer yang sedang dilakukan pemberkasan,” jelasnya.

Saat mendatangi Polresta, Mukri Hamadi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa salianan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 45 juta dan bukti rekaman, dimana dalam rekaman itu diketahui, para korban dari luar Papua yang berkeinginan menjadi ASN akan dibantu dalam proses pemberkasan.

“Jadi (pelaku) ada punya tim yang bertugas mengurusi berkas dari para korban, mereka sudah diduga melakukan hal ini sejak tahun 2005 dan saat ini baru terungkap, ”  ungkap  fungsionaris PDIP kota Jayapura ini

Mukti menuturkn, Kasus dugaan penipuan ini bermula saat tiga orang korban mendatangi kantor DPRD kota Jayapura untuk menyampaikan permasalahan tersebut. “Sudah dari bulan Oktober 2021 mereka disini dan mereka belum dipenuhi janjinya untuk menjadi ASN katanya begitu,” ujar Mukri mengulang percakapan korban.

Berdasarkan bukti rekaman yang  diserahkan para korban, diketahui, sekitar 65 orang yang sedang diurus pemberkasan dan 17 orang lainnya ditangani salah satu pihak lagi. “Dalam rekaman dimaksud ada mencatut nama Pemprov Papua, MRP, Wali kota Jayapura, para istri dari anggota Polri, DPRD kota Jayapura (Komisi A), dan instansi lainnya,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, para korban di bandrol masing-masing Rp. 70 juta  jika nantinya  lulus sebagai PNS di jajaran Pemkot Jayapura.

Seperti diketahui, saat ini di Pemkot Jayapura sedang dilalukan pemberkasan guna melihat kembali honorer dalam rangka memenuhi permintaan dari tenaga eks K2 yang sudah bekerja dari tahun 2015

“Jadi maksud kami bukan hanya melindungi mereka yang dari luar Papua yang ditipu jadi ASN tapi juga melindungi 300 tenaga eka K2 dan 600 honorer di kota Jayapura yang sebenarnya mereka ini yang punya hak untuk dilakukan pemberkasan dalam rangka pengangkatan ASN,” pungkasnya.

Sehingga pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini hak dari para eks K2 dan honorer dapat dilindungi.  “Atau kita memberikan informasi kepada kepolisian bahwa ada terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberap oknum ASN,” pungkasnya.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *