JAYAPURA iNFOPAPUA.ID – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Papua secara resmi hentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen salah satu kandidat Calon Wakil Gubernur (CAWAGUB) Provinsi Papua nomor urut 1 Yermias Bisai.
Hal ini setelah saksi pelapor yakni Wakob Punggo laporannya dianggap tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya yang bersangkutan KTP-nya berdomisili di Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.
“Tetapi kami tidak lantas menghentikan laporan ini dan laporan ini bahkan kami terus tindak lanjuti,” terang Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin saat menggelar jumpa pers. Jumat sore (11/10/2024) di Jayapura.
Lanjut Ketua Bawaslu, setelah dilakukan penyidikan ke Tingkat dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian, yang juga masuk dalam Gakkumdu. Tidak ada dugaan pemalsuan.
“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan. Jadi Status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,” pungkasnya.
Sementara itu, Amandus Situmorang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjelaskan jalannya perkara ini hingga akhirnya secara resmi menghentikan kasus ini.
Dijelaskannya, pasca penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September lalu bahwa Bawaslu Papua telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.
“Dimana pada keterangan kami pada rekan-rekan pada saat beberapa waktu yang lalu dimana sebelumnya ada laporan disampaikan oleh pelapor atas nama Wakob Punggo,” jelasnya. Namun setelah dicek, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai pelapor terkait domisili. Sehingga laporan yang disampaikannya tidak memenuhi syarat.















