Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Viky Pandu/Foto-Redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP, – Polresta Jayapura Kota, tidak memberikan ijin, bagi, Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan , Anggota Propam Polda, Bripka Bripka Christin M Batfeny, Senin (16/9) lalu, untuk mengikuti tahapan pilkada, debat kandidat yang diselengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Yalimo di Jayapura, Rabu (7/10).

Demikian diungkapkan oleh, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhapermana kepada wartawan di Jayapura. Dikatakan penasehat hukum Erdi Dabi telah meminta ijin agar tersangka bisa diijinkan untuk mengikuti tahapan pilkada, debat kandidat yang diselengarakan oleh KPU, namun Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, tidak memberikan ijin. “Akan tetapi Kapolresta Jayapura kota sudah meminta petunjuk dari bapak Kapolda Papua, namun tidak diberikan ijin,” ujarnya.

banner 325x300

Dikatakan, AKP Viky, ada beberapa pertimbangan yang sudah dipertimbangkan yakni pertama, sementara ini proses hukum bagi tersangka masih berlangsung.”Karena ini proses hukum masih berlangsung jadi untuk ijin kita tidak keluarkan yang ke-dua kita juga menghargai dari pihak keluarga korban, Jadi dengan alasan itu, bapak Kapolda melalui Kapolrea tidak memberikan ijin,” katanya.

Diberitakan sebelumnya,Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick PA 1163 DS, pada Rabu 16 September 2020, sekira pukul 07.30 WIT.

Diduga pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras, melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur berlawan dan menabrak Bripka Christin Batfeny yang mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

Batfeny yang berpakaian seragam lengkap, baru saja keluar rumah dan hendak menuju Mapolda Papua utuk apel pagi. Ia terpental sekitar tiga meter dan jatuh ke dalam parit, setelah ditabrak oleh pelaku.

Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Gustav Robby Urbinas mengatakan, Dabi yang mengemudikan mobil itu dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sebab, ditemukan sisa botol Miras yang dikonsumsinya di dalam mobil.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey. Namun dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah. (Redaksi)

banner 325x300

Respon (1)

  1. SALUD BUAT PAK KAPOLDA. Ternyata masih ada keadilan di jaman sekarang…🤭🤭🤭

    Tapi pak klw bisa di rakyat biasa juga. Jangan cuma gara2 anggota kepolisan trus masih menghargai….gimn mana klw rakyat biasa??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *