RAGAM  

PT Bintang Mas Klarifikasi Terkait Aduan Warga Holtekamp

banner 468x60

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- PT Bintang Mas memberikan klarifikasi terkait adanya aduan warga holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua, bahwa pihaknya melakukan penyerobotan tanah, pengrusakan bangunan ( rumah ) dan tanaman ke Pokja Adat Majelis Rakyat Papua.

“Apa yang mereka laporan itu tidak benar baik penyerobotan ataupun pengrusakan, mereka sudah terima ganti rugi,” ujar Kuasa Hukum PT Bintang Mas, Masudin Sihombing di Jayapura, Senin (25/3/2024).

banner 325x300

Sihombing menuturkan tanah itu diperoleh PT Bintang Mas pada 10 Juli 2007 dari ibu Oktavina Patipeme yang panjang tanah tersebut 145 meteran dengan lebar 300 meter yang dihibahkan oleh Amos Patipeme pada 1999.

“Itu dasar penjualan tanah tersebut kepada PT Bintang Mas yang hingga saat ini menjadi milik PT Bintang Mas. Dan tanah tersebut akan dijadikan modal untuk perusahaan,” tandasnya.

Lanjut Sihombing, kemudian tanah ini sudah bersertifikat dengan nomor 0119 dengan luas 11.600 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Jayapura pada 30 November 2023.

“Sehingga terkait masalah tersebut yang dilaporkan ke Kelompok Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) silahkan saja tetapi dokumen menyangkut permasalahan itu kami punya lengkap,” bebernya.

” Saya katakan itu tidak benar. Mereka sendiri yang merobohkan rumahnya. Tanah itu diperoleh PT Alam Indah (Bintang Mas) pada 10 Juli 2007 dengan luas 145 meter (panjang) dan 300 meter (lebar). Jadi, kami tidak melakukan penyerobotan,” ujarnya

Hal yang sama juga disampaikan , Alexander Louw yang juga Kuasa Hukum PT Bintang Mas, mengatakan sengketa tanah itu sebelumnya sudah dibawa ke Polda Papua pada 20 Februari 2024.

“Penyataan pengancaman dan pengrusakan itu tidak benar, karena prosesnya sesuai prosedur. Mereka (warga pemilik rumah-red) telah menerima ganti rugi. Dengan adanya klarifikasi ini agar tidak membias lebih jauh lagi,” katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya klarifikasi ini bisa meluruskan semua persoalan sehingga tidak membias lebih jauh lagi.

Diketahui Warga kampung Holtekamp bernama Hana Lorina Berotabui dan Arnold Modouw mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Papua, dan mengaku tanah dan bangunan mereka telah diambil paksa oleh PT Bintang Mas.

Warga Holtekamp mengadu ke LBH Papua untuk didampingi ke MRP agar ditindaklanjuti Kelompok Kerja Adat MRP, dengan harapan tanah dan rumah sudah ditinggali sejak 1993 dikembalikan kepada mereka. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *