Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

HUKRIM

Miliki 16 Paket Sabu, HN Terancam Penjara Seumur Hidup

badge-check


					Miliki 16 Paket Sabu, HN Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paket yang berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (11/5) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.

Kapolresta menerangkan, atas perbuatannya tersebut, HN disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Pelaku Husein juga merupakan residivis kasus pencurian dan kasus narkotika dan telah ingkrah jalani hukuman, kini berulah kembali dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tegas Kapolresta.

Kasus Pencurian yang dilakukan HN terjadi pada Tahun 2016 dengan putusan pengadilan 1 tahun 2 bulan, kemudian pada tahun 2020 ia tersangkut kasus narkotika jenis Sabu dan divonis 5 tahun 3 bulan. “Kini belum 1 tahun dirinya dibebaskan berdasarkan remisi, ia berulah dah berhasil dibekuk kembali dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolresta.

HN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis Sabu yang berhasil dibekuk tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura atau tepatnya di depan Bank BRI KCP Kota Jayapura.

Dalam penangkapannya tersebut, dari tangan HN berhasil didapati barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paket yang setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti seberat 4,83 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

7 Juli 2026 - 17:12 WIB

Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat AMA Diduga Dilakukan Oleh KKB Pimpinan Hembalingga

4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami,

2 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Pendekatan Humanis Ops Damai Cartenz di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 00:13 WIB

Trending di HUKRIM