HUKRIM  

Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal di Depan Hotel Bunga Youetfa

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi/Foto-Humas Polda Papua.
banner 468x60

JAYAPURA IP, – Tim Satgas Gakum Ops Pekat 2020 Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penjual Miras Ilegal, di depan Hotel bunga Youtefa kota Jayapura, pada Minggu tanggal 29 November 2020 pukul 01.15 WIT.

Penangkapan ini bermula pada Sabtu 28 November pukul 21.20 WIT, tim Satgas Gakum Ops Pekat 2020 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang pelaku penjual Miras ilegal yang sering menjual Miras ilegal di sepanjang jalan depan Hotel bunga Youtefa dan sangat meresahkan masyarakat.

banner 325x300

Pukul 23.50 WIT, setelah mendapat informasi tersebut, tim menuju daerah di sekitaran TKP. Dan pada pukul 01.15 WIT, tim melihat ada 2 orang pria yang sedang menjajakan Miras ilegalnya.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan dilakukan penggedahan di dalam rumahnya. Pada saat penggeledahan, tim berhasil mengamankan beberapa Miras Ilegal berbagai merk yang siap diedarkan oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku kini diamankan di Ditreskrimum Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut, adapun Identitas pelaku:Leo, dan ,Haerul, sementara barang Bukti yang diamankan yakniAnggur merah sebanyak 14 botol,Robinson whisky sebanyak 6 botol,Mansion house whisky sebanyak 6 botol,Robinson vodka sebanyak 5 botol,Guinness sebanyak 3 botol,Bir bintang sebanyak 17 botol,Kratindaeng sebanyak 11 botol,M-150 sebanyak 3 botol, Mansion vodka sebanyak 3 botol,Bir hitamsebanyak 6 boto.

Uang tunai Rp.3.090.000 hasil penjualan miras ilegal,1 Buah sajam jenis badik,1 buah Hp samsung;1 buah hp merek oppo.Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Papua, karena minuman keras merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” ujar Kabid Humas. (redaksi)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *