DPRD Kota Jayapura Akan Lakukan RDP Evaluasi Otsus

Suasana pertemuan Komisi A DPRD Kota Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,-  Komisi A DPRD kota Jayapura akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini untuk menerima masukan dari masyarakat tentang evaluasi Otonomi khusus (Otsus) di kota Jayapura selama ini.

Hal disampaikan Ketua Komisi A DPRD kota Jayapura, Mukri Hamadi kepada wartawan usai pertemuan dengan  Pemerintah kota Jayapura, Selasa (23/2/2021).Dalam pertemuan tersebut ada tiga poin panting yang dibahas.

banner 325x300

Tiga poin tersebut yakni, mengevaluasi pelaksanaan Otsus di kota Jayapura, pembahasan pemkot Jayapura dengan pihak terkait, dengan usulan pemekaran provinsi Papua dan memmbahas kondisi daerah kota Jayapura, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus yang sedang dibahas di DPR RI.

Mukri mengatakan, setelah menerima masukan dari warga, DPRD kota Jayapura bersama badan eksekutif akan mengadakan pertemuan guna menindaklanjuti hasil dari RDP tersebut sehingga menjadi masukan bagi tim pansus RUU Otsus DPR RI.

“Jadi pendapat kita (hasil RDP) di Daerah akan disatukan untuk menjadi bahan masukan kepada pemerintah pusat,” ujarnya

Ia menuturkan dalam melakukan RDP pihaknya akan mengundang semua steakholder masyarakat di kota Jayapura dalam membahas pelaksanaan Otsus dan pendapat terkait revisi RUU. Hal tersebut sangat penting, sehingga sebagai lembaga perwakilan rakyat bisa menyalurkan aspirasi tersebut.

“Kita perlu melakukan RDP segera untuk mendapat masukan atau aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat umum bukan keinginan satu atau dua orang saja,” ungkap Mukri.

Terkait pemekaran Provinsi Papua, Mukri berpendapat semua kembali kepada masyarakat. Aspirasi harus betul-betul dari warga yang ada di kota Jayapura.

“Nanti dalam RDP juga kami meminta masyarakat punya pendapat soal pemekaran, kita berharap mau pemekaran atau tidak intinya masyarakat sejahtera dan pembangunan bisa jalan, itu saja,” tukasnya. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *