JAYAPURA – Tim gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 kota Jayapura, direncanakan pada Senin (22/6) mulai melakukan sweeping masker bagi warga masyarakat, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebsar Rp 50.000.
Demikian diungkapkan Ketua tim gugus tugas percepatan dan pengamanan kota Jayapura Rustan Saru megatakan, selain warga yang beraktiiviatas, sweeping masker juga akan dilakukan bagi pemilik usaha, intansi, angkutan umum serta masyarakat.
Hal ini sesuai dengan peraturan wali kota nomor 19 tahun 2020, guna mencegah penyebaran virus corona di kota Jayapura.Dimana saat ini gugus tugas Covid-19 kota Jayapura telah membagikan masker kepada kepada warga di kota sampai hari ini sebanyak 76.759 picis.
“Namun kesadaran masyarakat di kota Jayapura masih sangat kecil sehingga masih ada yang tidak pakai masker ketika keluar rumah entah karena kurangnya edukasi, atau sudah tahu namun tidak peduli,” katanya di Jayapura, Jumat, (19/6).
Namun disisi lain Rustan, sangat mengapresiasi bagi masyarakat yang mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri, “tapi ada sekolompok oknum yang hanya menyalahkan bahkan menudu hanya berdasarkan tontonan di media sosial tanpa langsung melihat fakta di lapangan,”ujarnya.
Semoga dengan adanya Perwal ini kata Rustan, membuat warga semakin mawas diri. Pihaknya melakukan ini semata-mata demi terhindar dari bahayanya Covid-19.
“Terlepas dari controversial dari Covid-19 dan pendapat masyarakat tetapi tidak ada salahnya tetap memakai masker dan bergaya hidup sehat mulai saat ini,”katanya.
Bentuk sanksi yang akan diberikan bagi yang tidak memakai masker jelas Rustan, dimana sanksi pertama merupakan administrasi berupa surat pernyataan, kedua sanksi sosial berupa kerja bakti dan sanksi berikutnya adalah denda sebesar Rp. 50.000.
“khusus bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi protokoler kesehatan akan dikenakan denda Rp. 500.000 dan bahkan ijinnya bisa di cabut,”tegas Rustan. (Abot)