Menu

Mode Gelap
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Proses Evakuasi Speed Boat dan Satu Penumpangnya Telah Selesai, Operasi SAR Diusulkan Tutup Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok Speed Boat 85 PK Bermuatan Buah Apel dari Timika tujuan Asmat Hilang Kontak

KOTA JAYAPURA

Mulai Senin Tim Gustu Kota Jayapura Mulai Razia Masker

badge-check


					Ketua Gustu Kota Jayapura, Rustan Saru/ Foto- dok Infopapua Perbesar

Ketua Gustu Kota Jayapura, Rustan Saru/ Foto- dok Infopapua

JAYAPURA – Tim gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 kota Jayapura, direncanakan pada Senin (22/6) mulai melakukan sweeping masker bagi warga masyarakat, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebsar Rp 50.000.

Demikian diungkapkan Ketua tim gugus tugas percepatan dan pengamanan kota Jayapura Rustan Saru megatakan, selain warga yang beraktiiviatas, sweeping masker juga akan dilakukan bagi pemilik usaha, intansi, angkutan umum serta masyarakat.

Hal ini sesuai dengan peraturan wali kota nomor 19 tahun 2020, guna mencegah penyebaran virus corona di kota Jayapura.Dimana saat ini gugus tugas Covid-19 kota Jayapura telah membagikan masker kepada kepada warga di kota sampai hari ini sebanyak 76.759 picis.

“Namun kesadaran masyarakat di kota Jayapura masih sangat kecil sehingga masih ada yang tidak pakai masker ketika keluar rumah entah karena kurangnya edukasi, atau sudah tahu namun tidak peduli,” katanya di Jayapura, Jumat, (19/6).

Namun disisi lain Rustan, sangat mengapresiasi bagi masyarakat yang mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri, “tapi ada sekolompok oknum yang hanya menyalahkan bahkan menudu hanya berdasarkan tontonan di media sosial tanpa langsung melihat fakta di lapangan,”ujarnya.

Semoga dengan adanya Perwal ini kata Rustan, membuat warga semakin mawas diri. Pihaknya melakukan ini semata-mata demi terhindar dari bahayanya Covid-19.

“Terlepas dari controversial dari Covid-19 dan pendapat masyarakat tetapi tidak ada salahnya tetap memakai masker dan bergaya hidup sehat mulai saat ini,”katanya.

Bentuk sanksi yang akan diberikan bagi yang tidak memakai masker jelas Rustan, dimana sanksi pertama merupakan administrasi berupa surat pernyataan, kedua sanksi sosial berupa kerja bakti dan sanksi berikutnya adalah denda sebesar Rp. 50.000.

“khusus bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi protokoler kesehatan akan dikenakan denda Rp. 500.000 dan bahkan ijinnya bisa di cabut,”tegas Rustan. (Abot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUP Jayapura dan PT Taspen Perkuat Kerja Sama Pelayanan Kesehatan bagi ASN di Papua

4 Juni 2026 - 17:03 WIB

Pesan Gubernur Papua Saat Melantik BPP Ikemal : Perkuat Solidaritas

31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Bagikan Bingkisan Natal kepada Anak-anak di Jayapura

24 Desember 2025 - 12:57 WIB

Tokoh Agama Papua Tekankan Peran Masyarakat Jaga Kedamaian di Bulan Desember

20 Desember 2025 - 22:39 WIB

Senyum Hangat Bripka Victor dan Brigpol Ita Ciptakan Keakraban di Jayapura

28 Januari 2025 - 13:18 WIB

Trending di KOTA JAYAPURA