JAYAPURA IP ,- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura memberikan Sembilan sangsi denda terhadap 5 cafe, 3acara di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker, Selasa tanggal 29 Desember 2020.
Untuk 5 cafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan menimbulkan kerumunan. Untuk untuk 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di Pantai Hamadi karena tidak mempunyai izin maupun rekomendasi dari satuan tugas Covid-19 Kota Jayapura.
Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata.
Kegiatan di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Wakapolresta mengatakan, satuan tugas Covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai hamadi dan cibery holtekam.
“Kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jaga jarak dan menimbulkan kerumunan yang cukup banyak.Kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di kota Jayapura sesusai instruksi Walikota Jayapura,” tegasnya.
Hal ini kata Wakapolresta Ini seiring dengan kebijakan Pemerintah dan Walikota Jayapura, agar di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus menjadi zona hijau Covid-19.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan Kota Jayapura menjadi zona hijau,” ujarnya. (redaksi)