Menu

Mode Gelap
Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Komitmen Kapolda Papua Tengah Cetak Generasi Berprestasi, Mini Soccer Kapolda Cup III U10-U12 Siap Digelar Operasi Damai Cartenz Pastikan Personel Tetap Prima untuk Layani Masyarakat di Yahukimo Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo Pertamina Patra Niaga dan PMI Kota Jayapura Jalin Kerja Sama Penguatan Kegiatan Kemanusiaan dan Sosial Sinergi Dinkes, Komunitas, dan Jurnalis: Menuju Kota Jayapura Ramah Kelompok Rentan HIV-TB

KESEHATAN

Langgar Prokes Sejumlah Cafe di Jayapura Kena Sanksi Satgas Covid-19

badge-check


					Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura saat melakukan patroli kesehatan di lokasi wisata pantai Hamadi Kota Jayapura, Selasa 29 Desember 2020/Foto-Ist. Perbesar

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura saat melakukan patroli kesehatan di lokasi wisata pantai Hamadi Kota Jayapura, Selasa 29 Desember 2020/Foto-Ist.

JAYAPURA IP ,- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura memberikan  Sembilan sangsi denda  terhadap 5 cafe,  3acara di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker, Selasa tanggal 29 Desember 2020.

Untuk 5 cafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan menimbulkan kerumunan. Untuk untuk 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di Pantai Hamadi karena tidak mempunyai izin maupun  rekomendasi dari satuan tugas Covid-19 Kota Jayapura.

 Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata.

Kegiatan di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Wakapolresta mengatakan, satuan tugas Covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai hamadi dan cibery holtekam.

“Kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jaga jarak dan menimbulkan kerumunan yang cukup banyak.Kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di kota Jayapura sesusai instruksi Walikota Jayapura,” tegasnya.

Hal ini kata Wakapolresta Ini seiring dengan kebijakan Pemerintah dan Walikota Jayapura, agar di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus menjadi zona hijau Covid-19.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan Kota Jayapura menjadi zona hijau,” ujarnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Damai Cartenz Pastikan Personel Tetap Prima untuk Layani Masyarakat di Yahukimo

14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

13 Juni 2026 - 17:42 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Personel Damai Cartenz Partisipasi Dalam Giat Donor Darah di Polres Nabire

12 Juni 2026 - 17:23 WIB

Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua

9 Juni 2026 - 16:34 WIB

RSUP Jayapura dan Laboratorium Medis CITO Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di Papua

4 Juni 2026 - 17:06 WIB

Trending di KESEHATAN