Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

POLITIK

Bawaslu Laporkan 22 ASN Papua ke Komisi ASN

badge-check


					Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang/Foto-Geogel. Perbesar

Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang/Foto-Geogel.

JAYAPURA RP.- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua merekomendasikan sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi ini berasal dari temuan Bawaslu di 7 Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menjelaskan, 22 ASN direkomendasikan ke KASN lantaran melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN selama tahapan Pilkada berjalan.

“Pelanggaran netralitas yang dilakukan di antaranya berupa memakai atribut pasangan calon tertentu. Bahkan ada juga yang ikut dalam kampanye,” kata Amandus Jumat (13/11/).

Ia menambahkan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini terdapat di Kabupaten Supiori 6 kasus, Merauke 5 kasus, Nabire 4 kasus, Keerom 4 kasus, serta Boven Digoel, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang masing-masing 1 kasus.

“Dari total 24 aduan, dua diantaranya tak terbukti melakukan pelanggaran. Jadi hanya 22 ASN saja yang kami rekomendasikan ke KASN,” tambahnya.

Secara keserluruhan, Amandus menyebutkan, dugaan pelanggaran dalam tahap pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang ditangani Bawaslu Papua telah mencapai 40 kasus. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan pemilihan umum tahun 2019.

“40 kasus itu muncul sejak Januari 2020. Jadi selain pelanggaran netralitas aparatur sipil negara sebanyak 22 kasus, ada juga 14 dugaan pelanggaran pidana pemilu, 4 kode etik penyelenggara pemilu dan 1 dugaan pelanggaran administrasi,” tutupnya.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua BMP Papua: Kedaulatan Rakyat Ada di Tangan Rakyat, Pilkada Harus Langsung!

17 Januari 2026 - 15:19 WIB

Terkait Pernyataan Gubernur Papua Pegunungan, Pakar Politik Nilai Adanya Disharmoni

31 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Momen Harmonis Personel Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Masyarakat dan Anak-Anak di Mimika

29 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Kita Jaga Sitkamtibmas, Pemerintahan Provinsi Papua Baru Berjalan

24 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Pernyataan Lengkap BTM-CK Terkait Kekalahan di Pilgub Papua

17 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Trending di BERITA UTAMA