HUKRIM  

Hendak Barter Ganja Dengan Sepeda Motor, Polisi Tangkap 3 Warga PNG

banner 468x60

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID Polsub Sektor Skouw berhasil menggagalkan penyelundupan 11 Kg ganja kering dari tiga warga Papua New Guinea (PNG), yang hendak diedarkan ke Kota Jayapura.

Polisi juga menangkap tiga WNA PNG  bersama barang haram tersebut.

banner 325x300

Ketiganya masing-masing JY (28), JA (26) dan VA (20). Mereka ditangkap di Kampung Mosso, saat hendak melarikan diri.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH, SIK, MH, MSi mengatakan, dari hasil interogasi, para pelaku mengaku akan bertransaksi dengan warga Jayapura di Argapura.

Ketiganya pun mengaku belasaan kilo ganja siap pakai akan dibarter dengan sepeda motor dan barang elektronik.

“Mereka berencana akan lakukan barter dengan tiga sepeda motor, hand phone dan solar cell. Itu diantaranya, kita masih dalami lagi,” kata Victor saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (22/2/2023).

Penangkapan bermula dari laporan warga Mosso kepada anggota Polsub Sektor Skow bahwa adanya kendaraaan roda empat yang mencurigakan di jalan masuk Kampung Mosso, Minggu (21/2/2023) siang.

“Bersama tim Bea Cukai Jayapura, anggota Polisi yang tiba di TKP tak menemukan pelaku. Tapi menemukan barang bukti ganja di dalam dua buah tas dan kendaraan pelaku,” katanya.

Selanjutnya, warga melaporkan bahwa ada lima pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyekatan di jalan-jalan tikus ke PNG dan  berhasil menangkap tiga pelaku di tempat berbeda.  Dua orang yakni JY dan VA ditangkap di Jalan masuk Air Panas Kampung Mosso dan JA diamankan di Gapura Perbatasan RI-PNG. Para pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 11 Kg ganja kering berbagai ukuran.“Mereka mengaku baru pertama kali lakukan ini, tapi kami masih dalami,” ujarnya

Kepada para pelaku disangkakan pasal 114 dan Pasal 111  Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau  20 tahun penjara.

Pengungkapan tersebut, kata Kapolresta, merupakan yang terbanyak saat ini yang diungkap Polresta Jayapura Kota. Total ada 11 kali pengungkapan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu selama Januari-Februari 2023. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *