Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi ABPD Keerom Ditangkap di Bali

Terpidana (baju hitam) saat diekseskusi oleh Kejati Papua/ Ist
banner 468x60

Jayapura Infopapua.id – Kejaksaan Tinggi Papua, akhirnya  berhasil mengeksusi  Made Jabbon Suyasa Putra,  ia merupakan daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Penangkapan dilakukan oleh Kejati Papua, setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Bali tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten  Gianyar Bali dan melakukan pengintaian selama 4 hari sejak hari selasa tgl 9 nopember 2021.

banner 325x300

Dengan bantuan Tim intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar, tim  kemudian pada  kamis 11 Nopember 2021 berhasil menangkap terpidana dirumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati Bali untuk menunggu dibawa ke Jayapura untuk dilakukan eksekusi.

“Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yg belum selesai 100 persen, tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen,” ujar Assintel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor, SH.MH  di Jayapura, Minggu (14/11/2021).

Dijelaskan dalam proyrk yang dikerjakan  oleh terpidana, pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700,”

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, r

Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding, Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

“Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dlm berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,” ungkapnya

Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.”Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman,”  pungkasnya. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *