Kejati Papua Ungkap Kasus Pengadaan Obat Tanpa Ijin Edar oleh KPA

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi para Asisten saat memberikan keterangan pers via Zoom meeting/ Istimewa.
banner 468x60



JAYAPURA Infopapuaid,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tenggah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan obat di Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Papua, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Kejati Papua Nicolaus Kondomo melalui keterangan pers virtual usai perayaan HUT Kejaksaan ke-61, Kamis (22/7/2021), mengatakan, pembelin obat oleh KPA tidak memiliki ijin edar dan tanpa melalui proses lelang, dan bisa berdampak bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.

“Dugaan kasus korupsi di KPA Papua dengan pengadaan obat yang tidak ada izin edarnya. Pembelian tanpa prosedur lelang, itu membahayakan kesehatan orang,” ujar

Kondomo menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Hingga kini, Kejati telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai macam pihak, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.”Enam orang sudah diperiksa dari Balai POM, inspektorat, KPA,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Alex Sinuraya menyebut, sumber anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua. ” total dana hibahnya Rp 20 miliar, dugaan kerugian negara Rp 5 miliar,” ujar dia.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *