Tertib Administrasi, Disdukcapil Sambangi Rumah Warga di Argapura

Petugas Dukcapil Kota Jayapura saat menyambangi rumah warga di kawasan Argapura/ Redaksj
banner 468x60

JAYAPURA Infopapuaid, – Kendatipun dalam situasi Pandemi Covid – 19 masih merebak di Kota Jayapura, kondisi ini tidak menyurutkan semangat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Jayapura untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui program pelayanan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), dengan menyambangi Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan menjadi sasaran pelayanan dan dipimpin langsung oleh Raymond Mandibondibo.

Tim Dispendukcapil mendatangi rumah warga di 8 RW, nampak warga begitu antusias untuk menerima pelayanan tersebut.

Kepala dinas Raymond Mandibondibo berharap, dengan proaktif turun lapangan ini, kiranya masyarakat juga menyadari bahwa begitu pentingnya dokumen kependudukan.

“GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu ( 10/7/2021)

Dikatakan, dengan 4 Program : Program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, pemutakhiran data penduduk, pemanfaatan data kependudukan dan program sadar melayani administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Puncak akhir dari GISA adalah terwujudnya kota Jayapura yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan,” tandasnya.

Untuk itu dengan adanya jemput bola ini diharapkan agar capaian target dokumen kependudukan di masyarakat bisa tercapai,” lanjutnya.


Mantan kepala bagian pemerintahan setda Kota Jayapura itu juga mengharapkan, agar masyarakat dapat memperhatikan dokumen kependudukan karena setiap tahun pasti berkesinambungan.

“Jadi setelah usia 17 tahun, setiap warga kota wajib memiliki KTP elektronik. Karena saat melanjutkan pendidikan dan keperluan lain maka dokumen itu sangat diperlukan,” lugasnya.

Ditambahkannya, dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. Karena merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya.

“Tanpa adanya dua dokumen – dokumen itu, pemerintah tidak dapat memberikan program-program terkait kesehatan, pendidikan, dan kekeluargaan seperti Keluarga Berencana (KB),” terangnya. (Redaksi)

banner 325x300



banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *