JAYAPURA IP, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 13,1 Miliar yang bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) sepanjang tahun 2020, atas raihan tersebut Polda Papua menempati peringkat ketujuh dari seluruh Polda yang ada di Indonesia.
Hal ino diungkapkan, Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna. Ia mengatakan dalam kegiatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam rangka penyitaan aset resing terhadap kerugian negara sebesar Rp 13,1 M.
“Atas pencapaian itu dari Mabes Polri kita rangking 7 dalam asset resing sejumlah Rp 13,1 M, yang bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) sepanjang tahun 2020” terangnya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (25/2/2021).
Taruna menegaskan Krimsus Polda Papua akan terus meningkatkan kinerja di tahun 2021 dalam hal megawal dana otsus yang menjadi atensi pimpinan. “Mohon bantuan dari masyarakat dalam rangka melakukan kegiatan terhadap pengawalan dana otsus,” kata Ricko.
Menurutnya, dalam pengawalan dana otsus, pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah untuk penggunaan dana otsus bisa tepat sasaran. “Kita selalu berkoodinasi dengan APIP Inspektorat Daerah, APH, Kejaksaan, BPK dan BPKP dalam rangka pengawalan dana Otsus,” ucapnya.
Ia berharap semakin hari semakin baik untuk masalah pengelolaan dana otsus. Dimana target tahun 2021 sesuai dengan refokusing sebanyak 8 kasus. (redaksi)