HUKRIM  

Melintas Secara Ilegal, Sembilan Warga PNG Dideportasi

Polisi saat mengamankan jalannya proses deportasi di Perbatasan RI-PNG Skow, Distrik Muara Tami, Rabu 4 November 202O 2020/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Kantor PLBN Skouw Perbatasan RI-PNG mendeportasi sembilan Orang Warga Negara Asing asal Papua New Guinea, yang berlangsung di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura,  Rabu (4/11). Mereka didepotasi karena melintas secata ilegal dari PNG ke Indonesia

Hadir dalam kegiatan deportasi kesembilan Warga PNG yakni Staf Konsultan Jendral PNG Febiola Ohee, Kepala Subseksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Jayapura Rina Since Feneteroma, SE, Kasubdid Kebersihan dan Keamanan PLBN Skouw Brendina Mathilda Pusung, SE., MM, Konsulat RI-PNG Gefri Wiri, Kasubbag Lintas Batas Dolfinus Kareth, Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, SH beserta personil, Karantina Kesehatan Skouw Wilson Ampari Awom.

banner 325x300

Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, SH,  Sembilan warga PNG yang dideportasi lantaran melintas batas ilegal tanpa dokumen sah dari keimigrasian dan telah diamankan oleh petugas imigrasi Jayapura di kompleks kampung nelayan hanaruta pada tanggal 12 Oktober lalu.

“Pada waktu diamankan ada 12 warga PNG namun 3 orang belum dideportasi karena masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di kantor bea cukai jayapura, ” ujarnya

Adapun kesembilan warga PNG yang di deportsi yakni Richard Pulle (50), Gabriel Siroi (49), Laurence Kaimpeta (47), Jerry Raphael (30), Joseph Maris (19), Tom Resi (23) , Michael Atou (33), George Kuni (37) dan Marsten Kuni (12).

“Disini kami hanya melakukan pengamanan dalam kegaitaan tersebut, ada 4 personil kami yang melaksanakan pengamanan agar kegiatan tersebut berjalan aman dan lancer,” Kata Kapolsek. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *