Polisi Segera Tahap I Berkas Perkara Cabub Yalimo ke Kejari Jayapura

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Viky Pandu/Foto-Redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Penyidik satuan Lalulintas Polresta Jayapura, memastikan dalam minggu ini akan melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus kecelakaan maut, dengan tersangka Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Demikian diungkapkan, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Viky Pandu saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (29/9). Dikatakan, pihaknya baru menerima P16 , terkait penunjukan jaksa dalam kasus tersebut, sehingga itu penyidik akan segera melakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap 1.

banner 325x300

“Kita sudah koordinasi dengan jaksa, sudah ada P16, terkait penunjukan jaksa yang menangangi, kalau berkas kita sih sudah lengkap, tinggal kita koordinasi awal,  kemungkinan dalam minggu ini, kita rencanakan untuk tahap I karena kemarin kita nungggu jaksa, terkait surat penujukan siapa yang menangangi kasusnya,” ujar Pandu.

Terkait dengan adanya proses mediasi antara  pelaku dan korban, Kasat Lantas mengakui, belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut, namun ada dari pihak keluarga korban yang berencana ketemu Kapolres, namun hingga kini ia bellum mendapatkan pemberitahuan terkait proses damai.

“Kalau itu saya belum tau ya, tapi ada informasi kalau ada dari keluarga korban mau ketemu dengan Kapolres, mungkin mau koordinasi ya, minta petunjuk  seperti apa, tapi kalau soal proses damai, saya belum ada pemberitahuan ke saya,” kata Pandu.

Sementara disingung proses penanguhan penahanan, diakuinya, tersangka melalui kuasa hukum telah mengajukan penanguhan penahanan ke Kapolres, namun belum mendapatkan informasi, sebab hingga kini tersangka masih ditahan di rutan Mapolresta Jayapura Kota.

“Minggu kemarin dari penasehat hukum, mengajukan penanguhan penahanan, bersurat ke Kapolres,Cuma penanguhan dari Bapak Kapolres, kita belum tau, ditangungkan atau nga, tapi untuk saat ini tahanan masih ada di polres, belum kita tanguhkan,” ungkapnya.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *