KPU Tunda Penetapan Tiga Bapaslon di Dua Daerah

Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu/ Foto-Redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, masih menunda penetapan tiga pasangan calon, yang berasal dari Kabupaten Yahukimo satu bakal pasangan calon dan 2 bakal pasangan caon dari Kabupaten Keerom,penetapan ketiganya akan dilakukan setelah KPU setempat melakukan revisi jadwal dan tahapan.

Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu mengatakan penetapan ketiganya akan dilakukan setelah KPU setempat melakukan revisi jadwal dan tahapan.“Dari 35 bapaslon yang terdaftar, 31 bapaslon memenuhi syarat, dan masih tersisa 3 bapaslon yang belum di tetapkan dan 1 bapaslon tidak memenuhi syarat,” kata Melkianus Kambu, Kamis (24/9/ 2020).

banner 325x300

Kambu menjelaskan, Penundaan tersebut sesuai dengan pasal 50 C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dan Petujunk Teknis KPU Nomor 742, yang KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19.

Secara terpisah dijelaskan, untuk Bapaslon dari Kabupaten Keerom, KPU setempat telah menjadwalkan penetapan untuk pasangan calon Piter Gusbager – Wahfir Kosasih pada 3 Oktober 2020 dan Yusuf, Wally – Hadi Susilo pada 6 Oktober

“Jadi untuk revisi jadwal penetapan untuk 2 Bapaslon di Keerom, sudah dilakukan KPU setempat. Itupun setelah bacalon yang bersangkutan sudah dinyatakan negatis covid telah melakujan tahapan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Sementara untuk pasangan Abock Busup – Yulianus Heluka di KPU Yahukimo, menurut Kambu, hingga saat ini KPU Papua masih menunggu jadwal revisi dari KPU Yahukimo.

Lanjut Melkianus, sebagaimana Juknis KPU nomor 788 tahun 2020 tentang pengundian nomor urut calon, bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai paserta Pilkada melanjutkan tahapan pengundian nomor urut. Contohnya, jika di KPU Kabupaten Keerom baru menetapkan 1 paslon, maka secara otomatis paslon tersebut telah mendapat nomor urut 1, dan seterusnya.

“Nah jika ada 3 paslon dan 1 paslonnya masih penyesuaian jadwal penetapan, maka KPU setempat tetap melakukan pengundian dengan menyiapkan 2 nomor untuk di undi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Rabu (23/09/2020) KPU di 11 Kabupaten Penyelenggara Pilkada di Papua, telah menetapkan calon tetap peserta Pilkada.

Dari 35 bakal calon yang terdaftar 31 diantaranya telah ditetapkan, 3 bapaslon masih dalam penyesuaian jadwal dan tahapan sementara 1 bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, setiap pasangan calon diberikan hak untuk melakukan upaya lain, jika syarat calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal ini, terkait dengan pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Merauke, Herman Anitu Basik basik – Sularso yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran bermasalah pada ijazah SMA.

“Memang setelah dilakukan verifikasi ijasah SMA bakal calon bupatinya itu tidak diketahui, tim
Verifikasi sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan provinsi tapi sekolahnya tidak ada, itulah yang menyebabkan yang bersangkutan di TMS kan,” kata Kambu, Kamis (24/09/2020).

Meski demikian, kata Kambu, terhadap hasil penetapan itu, Pasangan calon tersebut memiliki hal untuk mengajukan sengketa.“Jadi silahkan ajukan sengketa ke Bawalsu atau upaya lain, bisa mediasi atau ajudikasi ya tergantung prosesnya seperti apa,” kata Kambu.

Sekedar diketahui, KPU Merauke menyatakan pasangan Herman Anitu Basik basik – Sularso tidak memehisi syarat lantaran bermasalah di Ijasah SMA,Pasangan ini mendapat dukungan dari Partai Golkar dengan kekuatan 4 kursi perwakilan DPRD dan Partai Gerindra dengan 3 kursi perwakilan di legislatif sempat.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *