HUKRIM  

Beli Motor Hasil Curian FL Ditangkap Polisi

Pelaku FL (baju merah) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penadah motor hasil curian yakni FL (24) di Jalan Belut Distrik Heram. Sabtu (4/7).

Informasi dari Humas Polresta Jayapura Kota, diketahui, penangkapan pelaku FL berawal dari informasi masyarakat, sehingga tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

banner 325x300

Setelah melakukan pemantauan tim Charli berhasil mengikuti pelaku dan memberhentikan pelaku serta memeriksa kendaraan tersebut, dari hasil pemeriksaan terbukti motor tersebut merupakan hasil motor curian yang mempunyai laporan polisi di Polsek Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K ketika di konfirmasi,membenarkan telah menangkap seorang pemuda pelaku penadah motor hasil curian pada hari sabtu (4/7) lalu.

Lanjut Ka tim, dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawa pelaku bahwa kendaraan tersebut pemilik sebenarnya adalah Aryanto warga gelanggang II Expo Waena Distrik Heram yang hilang pada 23 Desember 2019.

“Pengakuan pelaku bahwa telah membeli motor Honda Beat tersebut dari seseorang yang berinisial ER dan membelinya seharga Rp. 3.000.000,-, ” Terang Ipda Reza.

Untuk pelaku utama pencurian motor tersebut kata Ipda Reza sudah mengantongi indentitasnya sehingga akan dilakukan pengejaran oleh tim.

“Atas perbuatannya FL akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *