Menu

Mode Gelap
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Proses Evakuasi Speed Boat dan Satu Penumpangnya Telah Selesai, Operasi SAR Diusulkan Tutup Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok Speed Boat 85 PK Bermuatan Buah Apel dari Timika tujuan Asmat Hilang Kontak

HUKRIM

Beli Motor Hasil Curian FL Ditangkap Polisi

badge-check


					Pelaku FL (baju merah) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Perbesar

Pelaku FL (baju merah) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA IP,- Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penadah motor hasil curian yakni FL (24) di Jalan Belut Distrik Heram. Sabtu (4/7).

Informasi dari Humas Polresta Jayapura Kota, diketahui, penangkapan pelaku FL berawal dari informasi masyarakat, sehingga tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pemantauan tim Charli berhasil mengikuti pelaku dan memberhentikan pelaku serta memeriksa kendaraan tersebut, dari hasil pemeriksaan terbukti motor tersebut merupakan hasil motor curian yang mempunyai laporan polisi di Polsek Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K ketika di konfirmasi,membenarkan telah menangkap seorang pemuda pelaku penadah motor hasil curian pada hari sabtu (4/7) lalu.

Lanjut Ka tim, dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawa pelaku bahwa kendaraan tersebut pemilik sebenarnya adalah Aryanto warga gelanggang II Expo Waena Distrik Heram yang hilang pada 23 Desember 2019.

“Pengakuan pelaku bahwa telah membeli motor Honda Beat tersebut dari seseorang yang berinisial ER dan membelinya seharga Rp. 3.000.000,-, ” Terang Ipda Reza.

Untuk pelaku utama pencurian motor tersebut kata Ipda Reza sudah mengantongi indentitasnya sehingga akan dilakukan pengejaran oleh tim.

“Atas perbuatannya FL akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026

7 Juni 2026 - 17:18 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok

7 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja

5 Juni 2026 - 16:14 WIB

Trending di HUKRIM