JAYAPURA,- Setelah hampir empat bulan, Pemerintah Kota Jayapura akhirnya membuka kembali tempat ibadah di kota jayapura, pembukaan tempat ibadah di kota jayapura mulai diberlakukan besok, Sabtu 04 Juli 2020.
“Mulai besok semua tempat ibadah di kota Jayapura kembali di buka, namun ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam pelaksanaan ibadah, “ ujar Walikota Jayapur, Bemhur Tomi Mano saat memimpin rapat penanganan covid-19 di kantor Walikota Jayapura, Jumat (03/07/20).
Dikatakan keputusan pembukaan tempat ibadah tersebut terkait perubahan status pandemik covid-19 di kota jayapura, dari siaga darurat menjadi siaga pemulihan yang mulai berlaku sejak 04 juli hingga 02 Agustus 2020.
“Status pandemik covid-19 dikota jayapura saat ini adalah siaga pemulihan, kita akan secara bertahap memulihkan kondisi perekonomian di kota jayapura, termasuk pembukaan kembali tempat ibadah, “Jelasnya.
BTM menjelaskan beberapa syarat yang harus di lakukan oleh pengurus tempat ibadah di kota jayapura, diantaranya, menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk gedung ibadah.
“Bagi jemaat yang ingin beribadah di wajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk tempat ibadah dan duduk sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pengurus tempat ibadah, “jelasnua
Menurutnya Hanya 50 persen kursi yang boleh terisi saat pelaksanaan ibadah.“jadi buat pengurus tempat ibadah untuk masalah 50 persen kursi ini agar dibuatkan jadwal ibadah, misalnya dalam satu hari di laksanakan tiga kali ibadah, agar sosial distencing bisa tetap di jaga, “ujarnya
Dengan adanya pembatasan kursi di rumah ibadah, pelaksanaan ibadah lewat live streaming dan ibadah di rumah tetap dilaksanakan, “khususnya bagi anak-anak, lansia dan jemaat yang sakit sebaiknya mengikuti ibadah lewat live streaming atau melaksanakan ibadah di rumah mengikuti liturgi yang telah di bagikan oleh majelis jemaat, “ terangnya
Selain menyiapkan tempat cuci tangan, BTM juga menegaskan agar setiap tempat ibadah menyiapkan alat pengukur suhu. “Setiap anggota jemaat yang ingin beribadah harus di periksa dulu suhu tubuhnya, setelah di pastikan normal barulah diijinkan masuk, “Kata BTM.
Guna menjaga kesetrilan tempat ibadah, BTM juga akan memerintahkan gugus tugas penanganan covid-19 kota Jayapura untuk melakukan penyemprotan secara rutin kepada tempat ibadah di Kota Jayapura.
“Saya juga telah memerintahkan tim gugus tugas kota jayapura untuk melakukan pemantauan ketat dan kerjasama dengan pengurus rumah-rumah ibadah, baik itu ketua MUI maupun ketua klasis dan Jika di temukan kasus baru di rumah ibadah, maka keputusan ini akan di evaluasi kembali, “ ungkapnya. (redaksi)