Pemprov Papua Dapat Opini WTP dari BPK RI

Rapat Paripurnah DPR Papua dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang DPR Papua, Jumat 26 Juni 2020/ Foto-ist
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Pemerintah Provinsi Papua, kembali mendapat  Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) tahun anggaran 2019, ini adalah untuk ke enam kalinya, Papua mendapat Opini WTP.

banner 325x300

Penyerahan opini WTP dari BPK ini dilakukan dalam Rapat Paripurnah DPR Papua dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah  Provinsi Papua tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang DPR Papua, Jumat 26 Juni 2020.

Kepala Perwakilan Komisi VI BPK RI, Prof Harry Azhar Azis, mengungkapan pencapaian opini WTP, atas laporan keuangan Provinsi Papua tahun 2019 telah sesuai dengan LHP berbasis aktual dan telah di ungkapkan secara memadai serta tidak dapat ketidakpatuan yang bersifat langsung.

Dikatakan, pencapaian WTP atas LHP terhadap LKPD ini menunjukan  bahwa Pemerintahan Provinsi Papua beserta jajaran OPD dapat menunjukan kualitasnya dalam laporan keuangan yang ber-OSP, sinergi dan efektif terhadap seluruh pemangku kepentigan.

“Hal itu juga tentu dukungan dari DPR Papua dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.Namun  demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh provinsi Papua, juga masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu di benahi,” ujarnya

Sementara itu Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,  dalam kesempatan tersebut mengakui pencapaian Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) untuk tahun anggaran 2019 yang mendapat opini WTP tersebut memberikan satu indikator bahwa Pemerintah Papua dan perangkatnya sudah menjalankan proses administrasi dengan baik.

“Kita harus pertahankan capaian ini dan yang kurang kita perbaiki terutama masalah asset yang belum selesai itu juga mempengaruhi penilaian. Kita ada waktu 60 hari untuk menyelesaikanya itu yang akan kami tindak lanjut kedepan supaya kedepan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua, akan sesegerah mungkin mengambil tindakan dalam melakukan perbaikan. “Itu sudah kewajiban nanti kita langsung mengirim surat, supaya mereka melakukan tanggung jawabnya dalam 60 hari kedepan.Dan menyangkut administrasi dan hal lainnya, itu sudah otomatis kita akan tindaklanjut,” jelasnya.

Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw mengharapkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Papua tahun anggaran 2019 akan menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawab, pelaksanaan  anggaran pendapatan dan belanja daerah.

” Kami berharap pemerintah daerah wajib  mematuhi dan merekomendasi yang belum tertuang di dalam LHP tersebut,”tandasnya. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *