TIMIKA Infopapua.id, –Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M.Si menjelaskan jika dana Otonomi khusus (otsus) tidak bisa hanya dibagi-bagikan sesuai dengan keinginan Bupati atau daerah,sebab pembagian dana Otsus kepada Organisasi perangkat daerah (OPD),itu dilakukan bersarkan petunjuk teknis dan aturan yang mengawal porsi pembagian dana Otsus,sebab ini uang negara.
Hal tersebut disampaikan Bupati Puncak Willem Wandik,SE.M.Si,saat menutup sidang peripurna rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Puncak,tahun anggaran 2022,di Timika,Jumat 3 Desember 2021.
Pernyataan Bupati tersebut keluar,terkait dengan adanya permintaan dari DPRD Puncak, agar dana Otonomi khusus,harus diberikan juga ke beberapa OPD,yang dinilai minim dalam pembagian dana Otonomi khusus.
“Jadi saya mau jelaskan,pembagian dana Otsus itu ada aturan,bukan asal bagi-bagi saja ke OPD,ada petunjuk teknis dan aturan tentang porsi pembagian dana Otsus situ, misalnya Untuk pendidikan 30 persen,untuk bidang Kesehatan 15 persen,untuk urusan ekonomi mendapatkan porsi 20 persen,untuk pembangunan inftaruktur dasar sebesar 20 persen,untuk bantuan afirmasi sebesar 5 persen untuk bantuan kegamaan,lembaga masyarakat adat kelompok perempuan, dan ingat ini uang Negara,system pertanggungjawabannya juga harus jelas,” ujar Bupati.
Dikatakan , sesuai dengan petunjuk teknis porsi pembagian dana otsus ,maka pihaknya membagian tidak bisa sembarangan, apalagi ,sejak tahun anggaran 2021 lalu,sitem anggararan sudah mengacu pada aplikasi SIPD yaitu tentang klarifikasi,kodefikasi dan nomenkelatur perencanaan pembangunan keuangan daerah semua dilakukan secara elektronik,sehingga jika salah memasukukan program,maka system akan menolak dengan sendirinya.
“Misalnya dulu dana otsus untuk beasiswa kita taruh Dinas Sosial,ternyata menggunakan system SIPD, maka kita mau tidak mau taru dana beasiswa di secretariat daerah, begitu juga dengan dana kesehatan, yang 15 persen,kita akan bagi ke Dinas Kesehatan,selanjutnya kita liat lagi Dinas mana yang ada kesehatan,misalnya di pemberdayaan perempuan,ya kita taruh dana di situ lagi,sistemnya seperti itu,jika sembarang taru dana,maka system akan tolak,”jelasnya.
Untuk diketahui struktur APBD Kabupaten Puncak tahun 2022,sendiri diproyeksi sebagai berikut,untuk pendapatan daerah sebesar Rp.1,4 Trilyun lebih,sementara Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja operasi,belanja Modal,belanja tidak terduga dan belanja transfer,disepakati sebesar Rp.1,6 Trilyun lebih,sehingga masih ada devisit, sebesar Rp.196 Miliar lebih,untuk itu Kata Bupati,dalam penerimaan dan pembiayaan,nantinya dimanfaatkan akan lebih dioptimalkan guna menutupi deficit anggaran tersebut.
“khusus untuk Untuk dana Otonomi khusus sendiri ada peningkatan, tahun 2021 Rp.114 miliar lebih, sudah termasuk tambahan dana infratruktur dari Provinsi, sedangkan untuk Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp.178 miliar lebih,atau naik 36,08 persen,”ungkap Bupati.
Lanjut Bupati,Sementara untuk Dana alokasi umum (DAU) tahun yang lalu 2021 Rp.1,30 miliar lebih,tahun 2022 menurung menjadi Rp.995 Miliar lebih mendapatkan penurunan 40 miliar,sedangkan untuk dana DAK (dana Alokasi khusus) pada tahun 2021 lalu, Pemkab Puncak mendapatkan dana Rp. 83 miliar lebih,sedangkan untuk tahun 2022 naik Rp.256 miliar lebih, ada peningkatan sebesar 67,25 persen
“Itu artinya jika kondisi aman dan kondusif di Kabupaten Puncak,maka kegiatan-kegiatan dari DAK maupun DAU,ini bisa berjalan dengan baik,penyerapannya juga begitu baik, tapi jika kondisi tidak aman, maka ya uang kembali lagi ke pusat,itu artinya uang kita hilang lagi, jadi saya mohon, semua pihak untuk kita bersama-sama menjaga kondisi keamanan di Kabupaten Puncak,pembangunan bisa jalan dengan baik,”ajaknya.
Dengan persetujuan rancangan APBD 2022 oleh DPRD Puncak,maka selanjutnya tim anggaran pemerintah Kabupaten Puncak, akan melakukan konsultasi ke pemerintah Provinsi Papua dan Pusat,yang direncanakan pekan ini,sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai APBD 2022. (Diskominfo Puncak)