JAYAPURA IP ,- Satgas Covid-19 Kota Jayapura, menghentikan kegiatan hiburan malam berupa acara ulang tahun di pantai Cibery, Distrik Abepura, Kota Jayapura, karena telah melewati batas waktu aktivitas sosial, serta tidak mendapatkan ijin dari pemerintah.
Pembubaran ini dilakukan, Selasa (13/10) sekitar pukul 21.20 WIT, di mana tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Jayapura yang tiba di Pantai Ciberry, dibawa pimpinan Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol. Nursalam langsung memanggil penanggung Jawab Acara ulang tahun, yakni Etian Howay dan Pemilik EO ( Event Organizer ) Yan Pepuho serta masyarakat yang hadir di Acara Ulang Tahun dengan.
Kabag Ops dalam arahnya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pihaknya datang di tempat tersebut berkaitan dengan informasi yang kami peroleh bahwa di tempat ini akan di lakukan acara hiburan muda-mudi atau acara ulang tahun dengan menghadirkan EO ( Event Organizer) Hantu Waena untuk mendukung jalannya kegiatan acara ulang tahun.
“Pada dasarnya Event organizer Hantu Waena apabila Organizer tawaran untuk mengisi acara muda-mudi sering mengundang atau menyebarkan di media sosial Instagram dengan mencantumkan lokasi tempat yang akan di selenggarakan dalam acara tersebut,” ujarnya
Ditegaska, Tim Gugus Tugas pencegahan penyebaran virus Covid-19 kota Jayapura meminta untuk kegiatan acara tersebut di hentikan karena sudah melewati batas waktu yang telah di tentukan sesuai dengan aturan pemerintah kota Jayapura no 28 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Aktifitas Jam malam di Kota Jayapura.
“Kami meminta tidak ada kegiatan lanjutan dalam bentuk apapun yang dilakukan pada malam hari sehingga dengan hormat kami sampaikan mulai saat ini juga seluruh masyarakat yang ada di tempat ini dapat membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya
Dikatakan bahwa untuk setiap kegiatan yang menghadirkan banyak orang wajib memberitahukan kepada pihak Kepolisian “Karena saat ini saudara tidak memiliki ijin keramaian dari pihak Kepolisian maka kami memiliki kewenangan untuk mengamankan dan membubarkan acara ini,” tandasnya
Pukul 23.05 WIT Selanjutnya anggota gabungan mengamankan penanggung jawab acara ulang tahun dan Pemilik EO (Event Organizer) Hantu Waena beserta Sound Sistem ke Polresta Jayapura guna mengklarifikasi kegiatan di maksud.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd, mengakui Event Organizer Hantu Waena terakhir melakukan kegiatan Acara Muda- mudi di Abepura sampai dengan pagi hari, sehingga dengan adanya kegiatan Acara muda-mudi membuat keresahan yang mereka timbulkan bagi masyarakat.
“Perintah pimpinan kita harus melakukan tindakan tegas untuk memberikan pelajaran terhadap mereka dan juga memberikan pemahaman bagi seluruh masyarakat bahwa situasi saat ini masih dalam situasi Pandemi di kota Jayapura,” ungkapnya.
Pada dasarnya operasi penertiban malam hari pada selasa malam tersebut, difokuskan kepada kegiatan Event Organizer hantu Waena yang menghadirkan orang banyak, karena apabiladilakukan pembiaran Acara tersebut hingga pukul 00.00 WIT mereka bisa mengundang masyarakat hingga ribuan orang maka dari itu kita lebih awal melakukan tindakan untuk mencegah sehingga kegiatan terebut tidak dapat dilanjutkan.
“Ini adalah fenomena dari muda – mudi yang menghadirkan EO ( Event Organizer ) yang terjadi di Kota Jayapura untuk menghadirkan orang banyak tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan dan Jam Aktifitas pada Malam hari,” pungkasnya.
Adapun Identitas pemilik EO (Event Organizer / Sound Sistem ) Hantu Waena , yakni Yan Pepuho, (26),Kelly Pepuho, (25), dan Albert Pepuho, (26), dan barang bukti yang diamankan yakni, 6 unit Speaker, 1 Box dgn pegangan warna orange berisi lampu pesta, 1 Box dgn pegangan warna orange berisi lampu kaleng dan relai, 1 Box dgn penutup warna merah muda berisi kompresor, krosofer Aqualizer dan ampli, 1 Box dgn warna biru berisi Mixer, power dan kabel, 1 Box warna hitam dgn setiap sisi terdapat lis warna perak yang terbuat dari alumunium berisi 2 MIX, dan 1 meja lipat berbahan besi dan viber berwarna putih.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH. mengatakan bahwa pihak penyelenggara telah membuat surat pernyataan yang isinya disalah satu point menyatakan bahwa tidak akan mengulangi untuk menyelenggarakan acara sebelum mendapat ijin dari pihak berwenang dan apabila melanggar pernyataan tersebut akan dilakukan Proses hukum sebagaimana mestinya. (redaksi)