Menu

Mode Gelap
FKDK BPDSI Audiensi dengan Ketua OJK Bahas Regulasi hingga Penguatan BPD Wakil Kepala BGN dan Wakil Menteri Dalam Negeri Tinjau Penanganan Pasien Keracunan MBG di RSUP Jayapura Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat RSUP Jayapura Berikan Penanganan Medis kepada Delapan Pasien Asal Distrik Depapre

Uncategorized

Kapolri Berikan Santunan Bagi Keluarga Almarhumah Bripka Christin M. Batfeny

badge-check


					Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat memberikan santunan dari Kapolri kepada keluarga almarhumah di rumah duka, Kamis 17 September 2020/Foto-ist Perbesar

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat memberikan santunan dari Kapolri kepada keluarga almarhumah di rumah duka, Kamis 17 September 2020/Foto-ist

JAYAPURA IP,- Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw melayat ke rumah duka almarhumah Bripka Christin M. Batfeny sekaligus memberikan santunan dari Kapolri.

“Hari ini saya mewakili Bapak Kapolri bersama Kepala PT. Jasaraharja Cabang Papua datang untuk menyerahkan bantuan dari Bapak Kapolri, Polda Papua dan PT. Jasaraharja guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,” kata Kapolda, Kamis (17/9).

Seperti diketahui Bripka M. Batfeny personel Bid Propam Polda Papua ini meninggal, Rabu (16/9) kemarin akibat terlibat kecelakaan saat hendak berangkat menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Kapolda Waterpauw, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, dan ia berharap kepada anak- anak untuk sekolah yang rajin serta kita mendoakan semua untuk selalu kuat serta sabar dalam menghadapi ini.

“Pada prinsipnya kejadian dijalan ada undang-undangnya, barang siapa yang melakukan perbuatan sengaja maupun kelelaian dijalan raya dan mengakibatkan sampai dengan menghilangkan nyawa orang lain maka ada acaman hukumannya sendiri,” ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Maribu

19 Juni 2026 - 16:34 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

18 Mei 2026 - 18:31 WIB

Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz

18 Mei 2026 - 17:33 WIB

PKS antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua

16 Mei 2026 - 09:07 WIB

Jejak Kaka Bas: Inspirasi yang Tak Lekang oleh Waktu

30 April 2026 - 19:30 WIB

Trending di OPINI