RAGAM  

Biro Hukum Papua Barat Gelar Rakornis Hukum di Kaimana

banner 468x60

KAIMANA iNFOPAPUA.ID,- Biro Hukum Provinsi Papaua Barat mengelar Rapat Koordinasi (Rakornis) Biro Hukum Se-Papua Barat di Kabupaten Kaimana, 21 Juni 2023.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn). Drs. Paulus Waterpauw.M.Si dalam sambutanya yan dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum  Setda Provinsi Papua Barat, Dorsinta. Simanjuntak.SH,MH, menuturkan  dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta menjabarkan lebih lanjut ketentuan perundang– undangan yang lebih tinggi, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten telah menetapkan sejumlah peraturan daerah.

banner 325x300

untuk menyusun peraturan daerah diperlukan tenaga, pikiran dan biaya serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum  daerah.

sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah, diperlukan kemampuan tenaga yang lebih profesional dalam penyusunan produk hukum daerah yang lebih tertib. melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memberikan ruang seluas–luasnya bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahnnya sendiri. kewenangan pemerintah daerah mencakup seluruh kewenangan kecuali kewenangan pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama sebagaimana diatur dalam pasal 10 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

secara spesifik, ada 6 urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan non-pelayanan dasar dan 8 urusan pemerintahan pilihan yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengenai pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.


“Untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana tersebut dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren, pemerintah daerah memerlukan instrumen peraturan undang-undangan yang lebih dari pada itu. dalam pembentukan produk hukum daerah diperlukan adanya koordinasi kerjasama pemangku kepentingan lintas organisasi perangkat daerah, kerjasama antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif serta kerjasama dan sinergitas antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Gubernur.

Rapat koordinasi hukum tahun 2023 ini mengangkat tema : “sinergitas peraturan perundang-undangan pusat dan daerah. Rapat koordinasi hukum se-provinsi papua barat diselenggarakan setiap tahun sekali diikuti oleh para kabag hukum dan kassubag, sekretaris dprd dan kabag perundang–undangan serta instansi terkait yang memiliki nilai yang amat strategis dan esensial karena dapat dijadikan sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan kinerja, koordinasi, komunikasi dan konsultasi terhadap berbagai isu ataupun permasalah yang perlu kita sikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan pontesi yang ada dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan terkini serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah.


“Melalui rapat koordinasi hukum ini juga dapat dimanfatkan untuk saling bertukar pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksaaan tugas-tugas  pemerintahan,” pesan Gubenrnur. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *