JAYAPURA Infopapua , – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun terpaksa meninggalkan ruang sidang Paripurna DPR Papua.
Sidang Paripurna IV DPR Papua dengan agenda, Pembahasan dan penetapan Raperdasi Raperdasus Non APBD Tahun 2021, diwarnai aksi wolk out, bahkan OPD Provinsi Papua, yang menghadiri sidang tersebut keluar meninggalkan ruang sidang DPR Papua, Senin (13/9).
Pantauan media ini, dalam sidang tersebut, saat Plt Sekda Rumasukun akan membacakan sambutan gubernur terkait penetapan Raperdasi Raperdasus Non APBD Tahun 2021.
Namun Pimimpinan sidang Paripurna Wakil Ketua II Eduardus Kaize meminta agar yang hadir dalam sidang paripurna harusnya Asisten bukan Plt Sekda. Untuk membacakan sambutan gubernur.
Menyikapi hal itu, Anggota DPR Papua dari Fraksi Demokrat Thomas Sondegau melayangkan inrupsi dengan mengatakan surat tugas dari gubernur kepada Plt Sekda yang sudah dibacakan dalam sidang, itu sudah jelas. Sehingga harus dilanjutkan.
“Kalau kita tunggu Asisten yang hadir maka, sidang ini akan ditunda lagi mengingat agenda sidang kita sudah tundah hampir sebulan, oleh karena itu berikan kesempatan kepada Plt Sekda, untuk membacakan sambutan gubernur terkait penetapan Raperdasi Raperdasus Non APBD Tahun 2021, ujar Sondegau.
Menangapi hal tersebut, pimpinan sidang Edoardus Kaize mengatakan Pak Ridwan Rumasukun silahkan membacakan tetapi namun ia meminta Rumasukun membacakan sambutan sebagai Asisten III bukan sebagai Plt Sekda. “Saya minta tolong kita harus mengerti yang membacakan adalah Asisten III, bukan Plt Sekda,” pinta Kaize.
Intrupsi juga datang dari Ketua Fraksi PAN DPR Papua Sinup Busup, Ia mengaku situasi saat ini terkait dua SK Sekda Papua, tetapi dalam sidang telah dibacakan surat tugas Plt Sekda, untuk membacakan sambutan gubernur terkait pandangan gubernur terhadap Raperdasi Raperdasus Non APBD Tahun 2021. Jadi, sidang ini harus dilanjutkan.
Sementara itu, Anggota DPR Papua Neulon Kaotoiki, menuturkan bahwa hal ini menjadi catatan yang pertama dan terakhir, surat tugas itu sudah ada dimeja pimpinan ataua tidak ? Setelah klarifikasi baru bisa dilakukan penelaan.
“Saya kira sudah jelas, tugas yang dilaksanakan ini adalah tugas Plt Sekda, sudah resmi dibacakan dalam sidang ini, sehingga kami harapkan laksanakan tugas itu,” terangnya.
Diruang ruang yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Paskalis Letsoin menilai kehadiran Rumasukun, yang kemudian ditunjuk sebagai Plt Sekda Papua. Tetapi tidak bisa dibuat seperti ini, sebab masalah Sekda kini belum jelas selesai.
“ Saya pikir Pak Flasy masi tercatat sebagai Sekda, kemudian ada Plt. Sementara rapat yang kita lakukan pada hari ini bukan sekedar rapat, kita mau ada perlindungan hukum termaksud juga kepada pri kebangsaan, apakah kemudian sebagai Plt kemudian kita dapat jaminan hukum, dalam proses-proses yang sah seperti ini, Oleh sebab itu, kita harus ada penegasan soal ini. Apakah lebih baik Pak Ridwan membawa sambutan gubernur ini sebagai Sekda atau Asisten, yang diberikan tugas mandat oleh gubernur. Sehingga rapat ini bukan sekedar rapat. Tetapi rapat yang kita lakukan ini harus secara hukum dapat dipertanggungjawabkan, jelasnya.
“Apa yang disampaikan teman-teman dewan dalam sidang ini semua baik, tetapi kita harus melihat kita ada dalam koridor hukum dan perlindungan hukum untuk apa yang kita lakukan ini, agar sah dimata hukum tegas Paskalis,” tandasnya
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan I PKS Kusmanto, mengatakan terkait dengan perdebatan dalam sidang ini, kita harus pisahkan persoalan dua lisme Sekda, karena siapapun yang hadir disini adalah utusan gubernur, sehingga harus dilanjutkan untuk membacakan sambutan gubernur.
Penegasan pun datang dari Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Yansen Monim mengatakan seharusnya acara seperti ini harus dihadiri oleh gubernur, jagan hanya mengutus orang lain yang datang.
“Kemarin-kemarin gubernur bisa menghadiri acara-acara lain yang tidak penting, kemudian sidang ini tidak dihadiri oleh beliau,” sesalnya. (Redaksi)