Menu

Mode Gelap
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Proses Evakuasi Speed Boat dan Satu Penumpangnya Telah Selesai, Operasi SAR Diusulkan Tutup Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok Speed Boat 85 PK Bermuatan Buah Apel dari Timika tujuan Asmat Hilang Kontak

KESEHATAN

Pemkab Puncak Perpanjang Penutupan Akses Masuk Penumpang

badge-check


					Tim kesehatan Kabupaten Puncak saat melakukan tes saliva terhadap Bupati Puncak Willem 
Wandik,SE,M.Si,saat di Bandara aminggaru Ilaga, beberapa waktu lalu/ Diskominfo Puncak.
Perbesar

Tim kesehatan Kabupaten Puncak saat melakukan tes saliva terhadap Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M.Si,saat di Bandara aminggaru Ilaga, beberapa waktu lalu/ Diskominfo Puncak.


JAYAPURA INFOPAPUA.ID,- Pemerintah Kabupaten Puncak perpanjang pelarangan penumpang masuk ke wilayah Puncak sampai 5 september, sehingga bagi warga atau ASN, Kabupaten Puncak yang ingin masuk ke Puncak, nampaknya harus bersabar, awalnya pelarangan dilakukan sampai dengan 22 Agustus kemarin.

Kendati demikian untuk penumpang yang ingin keluar dari wilayah Puncak tidak dilakukan pembatasan

Demikian hal tersebut terungkap saat rapat evaluasi antara Bupati Kabupaten Puncak
Willem Wandik,SE,M.Si,dan tim satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Puncak, yang berlansung di Ilaga,Minggu 22 Agustus.

Dikatakan pengecualian hanya dilakukan bagu pesawat yangvmengangkut logistik bahan bakar dan bahan pokok kebutuhan masyarakjat,logistic kesehatan dan obat-obatan, Tenaga medis dan evakuasi pasien,serta sector perbankan, emergency keamanan maupun pembangunan proyek strategis nasional maupun daerah.

Menurut Bupati alasan perpanjangan waktu pelarangan penumpang masuk ke Ilaga karena pihaknya ingin agar pendemi covid benar-benar hilang dari Kabupaten Puncak,sebab dari hasil evaluasi pihaiknya,
dampak dari pelarangan mobilitas penumpang masuk ke Ilaga tahap pertama sejak 6 Juli lalu, berdampam cukup positif karena mampu menekan meningkatkanya jumlah pasien covid di wilayah Kabupaten Puncak.

“Kami juga mendapatkan laporan dari tim medis, jumlah pasien covid tinggal 1 orang masih dalam perawatan,bahkan hasil pemeriksaan di lapangan, yang dilakukan secara acak sabtu,21 agustus kemarin,
oleh tim medis yang terbagi atas enam kelompok di Ilaga, terhadap 300 lebih warga masyarakat, hasilnya
semua dinyatakan negative,itu artinya bahwa kami berhasil menekan peningkatkan jumlah covid di Kabupaten Puncak,”tuturnya.

“Kami ingin agar Kabupaten Puncak benar-benar kembali seperti yang dulu harus zero kasus, atau zona hijau lagi,karena awal mula masuknya covid di Kabupaten Puncak, itu berawal dari masuknya penumpang dari luar Puncak, masuk ke Ilaga membawa virus ini,”tambahnya.

Lanjut Bupati,pihaknya akan selalu melakukan evaluasi dengan melihat kasus perkembangan pendemi covid baik secara nasional maupun local di Papua seperti di Kabupaten Timika dan Jayapura,jika kasus

pendemi covid sudah menurun,maka pihaknya bisa mempertimbangkan untuk akses penumpang dibuka, namun dengan berbagai persyaratan protocol kesehatan yang ketat.

“Peningkatan kasus covid ini,paling besar disebabkan karena arus perpindahan orang dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain,misalnya dari Timika ke Ilaga,pasti membawa virus covid masuk ke Puncak,sehingga kami perlu batasi,demi menyelamatkan masyarakat di Puncak,”jelasnya.

Kata Bupati,selain pembatasan penumpang naik ke Puncak sampai tanggal 5 september, ke depan,pihaknya juga akan tegas terhadap mereka yang akan masuk ke wilayah Puncak,dengan beberapa

persyaratan,dimana wajib mengajukan surat izin masuk kepada satuan tugas penanganan covid-19 di Kabupaten Puncak,selambat-lambatnya 2 hari sebelum keberangkatan,serta menunjukan surat bebas covid-10 berdasarkan hasil tes PCR dengan hasil negative covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan suratnya,sudah vaksin covid-19 dosis pertama,dibuktikan dengan hasil screenshoot aplikasi pedulilindungi,namun jika memiliki penyakit komorbit yang mengakibatkan tidak bisa divaksin,harus ada surat keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam,serta melakukan tes rapit andtigen dilakukan oleh tim kesehatan Kabupaten Puncak sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara kedatangan.

“kita juga akan membentuk pos Kesehatan di Timika maupun di Nabire, untuk melakukan pemeriksaan rapit antigen atau PCR bagi penumpang yang mau masuk ke wilayah Puncak,hanya satu pintu,tidak bisa
gunakan surat lain tanpa logo pemkab Puncak,yang dikeluarkan oleh tim kami,”tegasnya.(Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUP Jayapura dan Laboratorium Medis CITO Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di Papua

4 Juni 2026 - 17:06 WIB

RSUP Jayapura dan PT Taspen Perkuat Kerja Sama Pelayanan Kesehatan bagi ASN di Papua

4 Juni 2026 - 17:03 WIB

RSUP Jayapura Terus Berupaya Transformasi Layanan Kesehatan

29 Mei 2026 - 17:27 WIB

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Kesiapan Personel Melalui Support Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kiwirok

8 Mei 2026 - 21:46 WIB

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan

23 April 2026 - 09:13 WIB

Trending di KESEHATAN