Pemekaran Puncak Damal Warnai Penyerahan APBD Puncak 2021

Pemekaran Puncak Damal warnai penyerahan APBD Puncak 2021/Foto-Diskominfo Puncak.
banner 468x60

ILAGA IP ,-Setelah melakukan pembahasan terhadap RAPBD 2021, sejak 19 Desember 2020  lalu,akhirnya DPRD Kabupaten Puncak, melakukan rapat paripurna kedua, Penutupan sidang Penetapan APBD 2021,yang dokumennya diserahkan oleh Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen,S.IP kepada pemerintah daerah yang diterima lansung oleh Bupati Puncak Willem Wandik,SE.M.Si, di ruang sidang DPRD Puncak, Kamis,28 Januari 2021.

Yang menarik untuk diikuti dalam sidang penutupan APBD 2021 kali ini, dimana sejumlah anggota Dewan dari daerah pemilihan II,mengusulkan rancangan Peraturan Daerah non APBD tentang Pengusulan Persiapan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Puncak Damal di Beoga,dengan wilayahnya Distrik  Beoga,Beoga Barat, Beoga Timur, Distrik Wangbe,Distrik Ogamanim,Kabupaten Puncak damal dengan ibu Kota di Distrik Wangbe,untuk menambah dua usulan pemekaran DOB sebelumnya yang telah diperjuangkan oleh pemerintah Kabupaten Puncak, yaitu Kabupaten Puncak Timur di Distrik Sinak dan Pemekaran kabupaten lembah Roufayer di Doufo,yang sampai saat ini terlambat karena moratorium dari pemerintah pusat.

banner 325x300

“wilayah Puncak ini luas sekali, dan juga dilihat dari kondisi geografis, keterisolasian daerah, serta fasilitias jangkauan yang hanya menggunakan pesawat,maka sangat sulit membangun darah ini dengan cepat, jika adanya Kabupaten bisa daerah yang susah ini, maka percepatan pembangunan bisa cepat dilaksanakan dan kesejahteraan masyarakat meningkat,”kata Bupati.

“Bagi saya Suka tidak suka, senang tidak senang, kita harus dukung keinginan masyarakat disini, sehingga daerah ini tidak tertinggal dari keterisolasaian, keterbelakangan,pendidikan, kesehatan, menjadi baik, dengan adanya Kabupaten menjadi penyelemat bagi daerah,persoalan jadi dan tidak itu semua ada ditangan pemerintah Provinsi dan pusat,akan melihat daerah ini,”tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan APBD 2021, menurut Bupati, untuk tahun ini harus diakui bahwa proses penyesusunan APBD 2021 sangatlah terlambat,batas waktu penyempaian APBD 2021 paling lambat 31 Januari 2021,namun keterlambatan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Puncak, namun namun hampir terjadi di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat,diakibatkan karena adanya perubahan peraturan nomengklatur perencanaan, penganggaran sampai dengan penatausahaan keuangan daerah,dimana Pemda diwajibkan untuk menggunakan aplikasi baru di Kementerian Dalam Negeri yaitu Sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang diatur sesuai peratran Kementerian Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019, tentang sistem informasi pemerintahan daerah.

“Memang kali ini penetapan APBD 202 agak lembat, kerena ada sistem baru, yang kita perlu pelajari dan terapkan,meski begitu kita bersyukur karena Kabupaten Puncak, bisa menetapkan APBD 2021 kali ini,”tukasnya.

Bupati menjelaskan bahwa APBD 2021 juga turun, karena kondisi fiskal secara nasional dampak dari pendemi covid-19,meski begitu masyarakat perlu bersyukur karena sampai saat ini, pelaksanaan birokrasi dan pembangunan tetap dilaksanakan di Kabupaten Puncak.

Untuk diketahui,dalam APBD 2021,dimana disepakati antara DPRD dan Pemda Puncak, untuk Pendapatan Daerah  Sebesar Rp.1,22 Trilyun,sementara untuk Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, Belanja tidak terduga dan belanja transfer, disepakati dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebesar 1,44 Trilyun lebih,sementara untuk pos pembiayaan, diantaranya penerimaan pembiayaan, yang telah disepakati sebesar Rp.279 milyard lebih, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.65 Miliyar lebih,untuk membiyai pembayaran pokok hutang pinjaman kepada Bank Papua sebesar Rp.65,8 Milyar rupiah. (Diskominfo Puncak)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *