Perselisihan Satu kursi PKS di DPRD Puncak Akhirnya Capai Kesepakatan

kesepakatan antara caleg dari PKS Kabupaten Puncak Yulianus Murib dan Bis Lokbere,untuk mengisi satu kursi DPRD Puncak, akhirnya seleai dan kedua berdamai,dihadiri oleh Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M.Si, selaku Pembina Politik di Kabupaten Puncak, Kapolres Puncak,AKBP,Dicky Hermasyah Saragih, di swisbellhotel Jayapura,Selasa,12 Januari 2021,kemarin./Foto-Diskominfo Puncak.
banner 468x60

JAYAPURA IP, – Persoalan calon anggota DPRD Kabupaten Puncak, khususnya dari Partai Keadilan social (PKS) kabupaten Puncak, antara Pihak Yalianus Murib dan  Bis Lokbere dari daerah Pemilihan III di Kabupaten Puncak Papua, sejak pemilihan Legislator 2019 lalua, akhirnya berhasil dilelesaikan dengan difasilitasi oleh Polres Puncak serta Pemerintah daerah dan keduanya akhirnya menyepakati untuk menyelesaikan persoalan tersebut, berlangsung di ruang swissbelhotel Jayapura,Selasa,12 Januari 2021,kemarin.

Hadir dalam acara penyelesaikan tersebut, Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M.Si, selaku Pembina Politik di Kabupaten Puncak, Kapolres Puncak,AKBP,Dicky Hermasyah Saragih,Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kosay,Ketua KPUD Puncak Jopi Wonda,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Drs,Abraham bisay, dan juga  Ketua DPC PKS Kabupaten Puncak yang juga selaku wakil Bupati Puncak Pelinus Balinal, serta hadir juga dari Ketua Dewan Pengurus wilayah Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Papua Kusmanto.

banner 325x300

Sekadar diketahui, kedua pihak yakni Yalianus Murib dan Bis Lokbere yang saling mengklem sebagai pemenang suara terbanyak di Dapil III saat pemilihan legislative 2019 lalu,akibatnya dari 25 anggota DPRD Puncak periode 2029-2024 yang harus dilantik, terpaksa hanya dilantik 24 anggota DPRD, sementara 1 kursi DPRD dari PKS, tidak dilakukan pelantikan, karena kedua caleg ini saling ngotot,namun setelah hampir satu tahun periode DPRD, akhirnya keduanya bisa menyepakati untuk menyelesaikan persoalan ini.

 Inti dari kesepakatan penyelesaikan persoalan dimana kedua belah pihak diberikan kesempatan menjabat anggota DPRD masing-masing dua tahun lamanya atau masing-masing menjabat 24 Bulan,artinya pihak Yulianus Murib diberikan kesempatan untuk menjabat kursi DPRD Puncak sejak januari 2021 sampai dengan Desember tahun 2022,nantinya PKS akan membuat surat PAW, selanjutanya jabatan tersebut akan dilanjutkan lagi oleh Bis Lokbere sejak januari 2023 sampai akhir jabatan DPRD Puncak Desember 2024.

Bupati Puncak Willem Wandik selaku Pembina politik di Kabupaten Puncak,menyatakan bersyukur pada Tuhan karena penyelesaikan persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, setelah hampir tidak mendapatkan titik temu setahun lebih,ini lantaran persoalan kedua caleg ini, merupakan persoalan internal partai PKS,sehingga pemerintah daerah maupu pihak laion, sulit untuk masuk dalam urursan rumah tangga partai, namun setelah memakan waktu hampir satu tahun,ternyata persoalan ini bisa selesai.

“satu hal yang patut kita bersyukur Pada Tuhan, karena kedua pihak bisa berkumpul dan mampu menyelesaikan persoalan ini secara keluargaan,bagaimana mengelola konflik dan tidak berlanjut kemana-mana, kedua mampu berdamai, dan inilah demokrasi,kita bicara aturan,”ungkapnya.

Sehingga Kata Bupati, kedua pihak yang memiliki persioalan sudah menyepakati untuk berdamai, dengan sudah menandatangai berita acara, artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang, yang ada adalah kedua pihak sama-sama menang, sehingga para pendukung dari kedua belah pihak,bisa mengikuti hasil ini, marilah masyarakat menciptakan kediamaian di Kabupaten Puncak.

“Dalam persoalan ini, tidak ada yang kalau, kedua pihak sama-sama menang,Kabupaten Puncak, merupakan rumah kita bersama, jadi marilah kita sama sama menjaga daerah ini agar tetap aman,menjadi berkat untuk kita semua,”ajaknya.

Ketua Dewan Pengurus wilayah Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Papua Kusmanto juga menyambut baik kesepakatan ini, artinya kedua pihak yang berselisih ini,adalah kader PKS,dan parrtai secara internal sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini, namun tidak mencapai titik temu, hampir satu tahun, berungnhya pihak Polres dan pemerintah sudah membantu menfasilitasi, dan akhirnya mencapai kesepakatan, kesepakatan ini merupakan undang-undang bagi keduanya, jika ada yang mengingkar dari kesepakatan ini, maka sudah tentu ada konsukuensi hukum yang dihadapi oleh keduanya.

“keduanya merupakan kader PKS, kita bersyukur,kali ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,artinya masih ada 48 Bulan ke depan periodesasi DPRD Puncak, kedua kader ini bisa manfaatkan,satu akan menjabat masing-masing 24 bulan,artinya tidak ada yang kalah tidak ada yang menang, namun sama-sama menang,”ungkapnya.(Diskominfo Puncak)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *