Menu

Mode Gelap
Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Komitmen Kapolda Papua Tengah Cetak Generasi Berprestasi, Mini Soccer Kapolda Cup III U10-U12 Siap Digelar Operasi Damai Cartenz Pastikan Personel Tetap Prima untuk Layani Masyarakat di Yahukimo Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo Pertamina Patra Niaga dan PMI Kota Jayapura Jalin Kerja Sama Penguatan Kegiatan Kemanusiaan dan Sosial Sinergi Dinkes, Komunitas, dan Jurnalis: Menuju Kota Jayapura Ramah Kelompok Rentan HIV-TB

POLITIK

Bupati Sarmi Diminta Kembalikan Jabatan Hendrik Worumi Sebagai Sekda

badge-check


					 Anthon Raharusun (baju putih) selaku kuasa hukum  Hendrik Worumi (baju batik) saat memberikan keterangan pers  kepada wartawan di Jayapura, Jumat (27/11)/Foto-redaksi. Perbesar

Anthon Raharusun (baju putih) selaku kuasa hukum Hendrik Worumi (baju batik) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura, Jumat (27/11)/Foto-redaksi.

JAYAPURA IP ,- Bupati Kabupaten Sarmi, Eduward Fonataba diminta untuk mengembalikan jabatan Hendrik Worumi Sebagai sekretaris daerah, hal ini sesuai  putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang menolak banding Bupati Fonataba pada 7 November 2020  lalu.

Demikian hal ini disampaikan oleh Anthon Raharusun selaku kuasa hukum  Hendrik Worumi kepada wartawan di Jayapura, Jumat (27/11).592

Raharusun menuturkan, Hendrik Worumi diberhentikan didalam jabatan sekretaris daerah oleh Bupati Kabupatrn Sarmi Eduward Fonataba  pada 2019 lalu,  namun pemberhentian tersebut oleh Hendrik Worumi tidak sesuai prosedur sehingga ia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan tata usaha negeri Jayapura melalui kantor pengacara Anthon Raharusun.

“Pengadilan mengabulkan gugatan pak sekda untuk seluruhnya dan kemudian menyatakan batal keputusan bupati sarmi nomor 821. 2/592 tahun 2019  yang memberhentikan  dan mengangkat pejabat lain  mengantikan Hendrik Worumi sebagai Sekda Sarmi,” ujar  Raharusun.

Ia menegaskan dalam putusan itu mewajibkan tergugat Bupati Sarmi untuk mencabut keputusan nomor 821. 2/592 tahun 2019  yang memberhentikan  dan mengangkat pejabat lain  mengantikan Hendrik Worumi sebagai Sekda Sarmi , kemudian mewajibkan tergugat untuk memulihkan nama baik harkat dan martabat sebagai seorang ASN

“Dengan adanya putusan ini, tergugat mengajukan banding ke Makasaar, dalam proses itu, pengadilan Makasaar memperkuat putusan pengadilan kota jayapura, pada tingkat ini harusnya dilaksanakan keputusanya,” kata Raharusun

Menurut Raharusun  sangat disayangkan  jika  nantinya Bupati  Sarmi ingin melanjutkan proses hingga kasasi  ke Mahkama Agung, sehingga itu ia meminta Bupati untuk mengaktifkan Hendrik Worumi  sebagai sekda untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sambil menyeleksi sekda kedepan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Menurut saya inI bukan proses perkara  yang berhadap-hadapan tetapi ini proses penyelengaran pemerintahan maka harus dilihat secara prespektif adminstratif pemerntahan,” terangnya

Henderik Worumi beraharap dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak memberhentikan ASN tanpa regulasi yang ditetapkan oleh negara.

Sementara itu,  Rahmat  yang ditunjuk sebagai  pengacara negara , mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengajuan kasasi ke Mahkama Agung, hal ini sesuai dengan permintaan dari Bupati Sarmai selaku terugat.

“Kami sudah mengetahui putusan ditolak banding dari Pak Bupati, namun kami akan melanjutkan ke tingkat Mahkama Agung,” ujar Rahmat. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua BMP Papua: Kedaulatan Rakyat Ada di Tangan Rakyat, Pilkada Harus Langsung!

17 Januari 2026 - 15:19 WIB

Terkait Pernyataan Gubernur Papua Pegunungan, Pakar Politik Nilai Adanya Disharmoni

31 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Momen Harmonis Personel Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Masyarakat dan Anak-Anak di Mimika

29 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Kita Jaga Sitkamtibmas, Pemerintahan Provinsi Papua Baru Berjalan

24 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Pernyataan Lengkap BTM-CK Terkait Kekalahan di Pilgub Papua

17 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Trending di BERITA UTAMA