Bupati Puncak Jaya Diminta Taati Putusan MA

Koordinator para kepala kampung, Rafael Ambrauw/ Foto-ist
banner 468x60

JAYAPURA IP ,-Makamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan hukum 125 Kepala Kampung atas Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda,yang telah diberhentikan secara sepihak, tahun 2018 lalu. Padahal masa jabatan 125 kepala kampung tersebut masih aktif hingga Januari tahun 2021, sejak dilantik pada 2015.

Koordinator para kepala kampung, Rafael Ambrauw menyesalkan sikap apatis bupati Puncak Jaya yang tidak mau mengembalikan serta memulihkan nama baik ke-125 kepala kampung yang telah diberhentikan secara sepihak.

banner 325x300

Para kepala kampung menilai bupati tidak menjalankan perintah Mahkamah Agung agar mengaktifkan kembali jabatan mereka sejak diberhentikan tahun 2018 lalu. Padahal masa jabatan 125 kepala kampung tersebut masih aktif hingga Januari tahun 2021, sejak dilantik pada 2015.

“Substansi masalah yang dituntut para kepala kampung adalah bupati Puncak Jaya melaksanakan putusan MA,” ujarnya.

Dijelaskan, usai memberhentikan 125 kepala kampung secara sepihak pada 2018 lalu, Rafael mengatakan, Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.45/95/ KPTS / 2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan 125 kepala kampung yang baru periode 2018-2024.

Dimana keputusan dari Mahkamah Agung memerintahkan untuk diaktifkan kembali SK nomor 70 tahun 2015. Tetapi dengan putusan perintah MA mengaktifkan kembali SK nomor 70 tahun 2015,

Bupati justru kembali mengeluarkan SK baru sejak putusan dari PTUN Jayapura yang menolak pengangkatan 125 kepala kampung yang baru, dan kemudian mengajukan banding lagi ke PTUN Makassar dan hasilnya dikembalikan dengan putusan yang sama oleh pihak Pengadilan.

“Kami datang ke Kejati untuk menyampaikan masalah ini dengan bukti, sehingga jangan ada kesan bahwa kami memfitnah,” ujar Rafael.

Ciko Wanena selaku koordinator Forum Intelektual Puncak Jaya menambahkan, pihaknya kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat ini, bahkan hampir memakan waktu selama tiga tahun.

“Kita ikuti mekanisme dan prosedur hukum dengan berbagai cara sampai ke MA, tapi setelah dari sana itu justru tidak diindahkan perintah MA. Sehingga ada pengaduan lagi naik ke Kejati untuk dieksekusi, laporan yang kami ajukan dari 20 Maret sampai dengan pandemi Covid-19 saat ini tidak dilaksanakan. Mereka menyampaikan bahwa akan segera didal
ami dan akan di lanjutkan prosesnya,” ujarnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *