HUKRIM  

Polisi Tangkap Kelompok Begal di KM 12 Holtekamp

banner 468x60

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- Polsek Muara Tami berhasil menangkap Empat orang pelaku yang kerap kali melakukan Pencurian dan kekerasan (Curas) di KM 12 Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Aksi dari para pelaku ini sangat meresahkan warga, sebab dalam beraksi mereka tak segan-segan untuk melukai korbannya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, Polsek Muara Tami berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor yang diduga keras merupakan hasil curian dengan lokasi penyimpanan di Kampung Mosso Distrik Muara Tami, pada 19 Maret lalu, dimana sebanyak 18 unit SPM menjadi barang buktinya.

banner 325x300

“Jadi berawal saat anggota Polsek yang melaksanakan patroli masuk ke Kampung Mosso, kemudian menerima pengaduan yang sudah membuat warga setempat menjadi resah, selain itu karena Kapolsek juga sering menerima informasi warga dari Kampung Mosso terkait adanya oknum warga dari negara tetangga yakni PNG yang sering lakukan aksi kejahatan di kampung, salah satunya terkait curanmor yang diduga kuat akan dikirim ke PNG,” terang Kapolresta KBP Victor Mackbon, saat mengelar konferensi pers di Polsek Muara Tami, Kamis (4/4/2024).

Info tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah yakni JPA.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, SPM yang ditemukan tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang kini tengah jadi buronan Polisi karena telah diterbitkan DPO terhadapnya atas kasus tersebut,” imbuhnya

Kapolres menerangkan, pelaku SR yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang infonya sudah berulangkali melakukan perbuatannyq, dan yang terkahir, 18 unit yang diamankan tersebut merupakan buah hasilnya.

“Kini JPA bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan, dimana JPA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, terhadap JPA masih tetap akan dilakukan pengembangan atas status pidananya.

“Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA, tidak menutup kemungkinan ia juga merupaman pelaku utama atau eksekutor curanmor,” pungkasnya. (redaksi’)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *