HUKRIM  

Polisi Musnahkan 4,4 Kg Ganja di Jayapura

Polres Jayapura memusnahkan 4,4 Kg ganja, Kamis (2/3/2023). [Fofo: Humas Polda Papua]
banner 468x60

JAYAPURA, INFOPAPUA.ID – Kepolisian Resor Jayapura berkomitmen memberantas narkotika di wilayahnya. Komitmen ini ditunjukkan dengan memusnahkan 4,4 kilogram ganja selundupan pada Kamis (2/3) kemarin.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Jayapura dengan dipimpin Kabag Ops Jayapura Kompol Erol Sudrajat bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek serta disaksikan Jaksa Muda Rakhmat.

banner 325x300

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops Erol Sudrajat mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan, karena perkara kasus tersebut sudah dimajukan ke kejaksaan.

“Perkara kasus ini sudah dimajukan ke kejaksaan dan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses lanjut sidang di pengadilan, sehingga barang bukti dimusnahkan,” kata Erol, Jumat tadi.

Erol menjelaskan 4,4 kg ganja yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di wilayah Jayapura. Di mana 3,1 kg di antaranya hendak diselundupkan tersangka OM di Bandara Sentani Jayapura pada Senin (9/1) lalu.

Sementara 1,3 kg ganja sisanya merupakan barang bukti dari tangan  KY. “Tersangka KY ditangkap pada Sabtu 11 Februari 2023 di Asei Kecil Distrik Sentani Timur,” terang Erol.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dihukum sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *