HUKRIM  

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja ke Nabire, 4 Calon Penumpang Kapal Ditahan

Empat pelaku penyeludupan ganja saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (25/2/2023). [Foto: Humas Polresta Jayapura Kota]
banner 468x60

JAYAPURA, INFOPAPUA.ID – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengagalkan penyelundupan ganja ke Nabire oleh 4 calon penumpang Kapal Gunung Dempo pada Sabtu (25/2/2023).

Dari 4 pelaku, tiga di antaranya merupakan wanita. Mereka berinisial YB (18), TP (28) dan YC (23), sedangkan satu pelaku lainnya seorang pria berinisial JU (23).

banner 325x300

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Plh Kasat Reserse Narkoba Ipda Arman, membenarkan penangkapan tersebut. Mereka ditangkap saat hendak menaiki kapal KM Gunung Dempo, pukul 12.00 WIT.

“Jadi, kami bersama Tim Opsnal melakukan monitoring atau pemantauan terhadap calon penumpang kapal saat embarkasi penumpang ke atas kapal. Kami melihat gerak-gerik mencurigakan para pelaku, sehingga melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja,”  kata Arman.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 8 plastik bening ukuran sedang berisi ganja dari tangan pelaku YB , sedangkan dari tangan TP ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja dan dari pelaku YC ditemukan 87 plastik bening ukuran besar berisi ganja.

Sementara dari tangan pelaku JU ditemukan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja dan satu plastik bening ukuran sedang dan potongan kertas yang berisikan ganja. “Keempat pelaku diketahui hendak membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama yakni Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah,” terangnya.

Arman menambahkan, keempat pelaku saat ini telah diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih intensif terkait dari mana asal barang haram tersebut.

“Yang jelas barang bukti ditemukan pada mereka, secara otomatis merekalah penguasa barang haram dan kini harus bisa menerima konsekuensinya yakni berurusan dengan pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Arman. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *