Menu

Mode Gelap
Patroli Gabungan Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz Perkuat Pengamanan Wilayah Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN Persipura Gagal Promosi ke Liga 1, Kericuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz 2026 di Ilaga Perkuat Rasa Aman Masyarakat Papua Tengah Freeport Setor Tambahan Rp2,88 Triliun untuk Pemerintah Daerah di Papua Tengah dari Bagian Keuntungan Bersih 2025 Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Kesiapan Personel Melalui Support Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kiwirok

HUKRIM

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Timika

badge-check


					Polres Mimika saat menangkap pengedar sabu, Senin (20/2/2023). [Foto: Humas Polda Papua] Perbesar

Polres Mimika saat menangkap pengedar sabu, Senin (20/2/2023). [Foto: Humas Polda Papua]

TIMIKA, INFOPAPUA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial MS, LH dan MI ditangkap di tempat terpisah di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“3 pelaku tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu ditangkap pada hari Senin 20 Februari 2023. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah,” kata Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, Selasa (21/2).

Hempi menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan Irigasi Lorong Mangga 2 Timika, sekitar pukul 21.00 Wit. Dari informasi itu, anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.

Selang beberapa waktu kemudian, anggota mencurigai dua orang mengendarai sepeda motor berboncengan yang menyenter ke arah semak-semak di sekitar Jalan Irigasi. Seketika itu, keduanya langsung diamankan.

“Kedua pelaku berinisial MS dan LH dari tangan kedua ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah. Sebuah HP merek Vivo warna biru, satu buah kartu bank BCA, potongan plastik warna merah dan motor Beat dengan nopol PA 4823 MC,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang untuk membeli sabu berasal dari temannya berinisial MI. Tak lama kemudian, anggota langsung mengamankan pelaku MI di rumahnya Jalan Anggrek jalur 6.

“Anggota mengamankan HP merek Vivo warna biru yang dipakai pelaku MI untuk bertransaksi. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hempi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Persipura Gagal Promosi ke Liga 1, Kericuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe

9 Mei 2026 - 13:46 WIB

Satgas Ops Cartenz Dalami Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

5 Mei 2026 - 07:17 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan di Dekai

30 April 2026 - 19:36 WIB

Satreskrim Polres Biak Numfor Berhasil Temukan Motor Warga Yang Hilang di Kampung Sorido

28 April 2026 - 22:57 WIB

Hendak Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz di Timika

27 April 2026 - 05:18 WIB

Trending di HUKRIM