HUKRIM  

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Timika

Polres Mimika saat menangkap pengedar sabu, Senin (20/2/2023). [Foto: Humas Polda Papua]
banner 468x60

TIMIKA, INFOPAPUA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial MS, LH dan MI ditangkap di tempat terpisah di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“3 pelaku tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu ditangkap pada hari Senin 20 Februari 2023. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah,” kata Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, Selasa (21/2).

banner 325x300

Hempi menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan Irigasi Lorong Mangga 2 Timika, sekitar pukul 21.00 Wit. Dari informasi itu, anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.

Selang beberapa waktu kemudian, anggota mencurigai dua orang mengendarai sepeda motor berboncengan yang menyenter ke arah semak-semak di sekitar Jalan Irigasi. Seketika itu, keduanya langsung diamankan.

“Kedua pelaku berinisial MS dan LH dari tangan kedua ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah. Sebuah HP merek Vivo warna biru, satu buah kartu bank BCA, potongan plastik warna merah dan motor Beat dengan nopol PA 4823 MC,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang untuk membeli sabu berasal dari temannya berinisial MI. Tak lama kemudian, anggota langsung mengamankan pelaku MI di rumahnya Jalan Anggrek jalur 6.

“Anggota mengamankan HP merek Vivo warna biru yang dipakai pelaku MI untuk bertransaksi. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hempi. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *