Polisi Tangkap Warga PNG di Sentani, 103 Peluru dan 8 Karung Ganja Disita

banner 468x60

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap warga Papua Nugini berinisial FK (34) atas kepemilikan 103 butir peluru dan 8 karung ganja di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Selain menangkap FK, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial CH (35) saat bertansaksi ganja di kawasan Jalan Lingkaran Abepura, Tanah Hitam, Kota Jayapura, Papua.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat atas peredaran narkotika jenis ganja.

banner 325x300


“Kedua pelaku diamankan di dua tempat. CH (35) ditangkap di kawasan Jalan Lingkaran Abepura, Tanah Hitam, Kota Jayapura, Papua, sedangkan FK (34) didapati di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura,” kata Benny, Jumat (17/2/2023).


Direktur Rerserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat aparat kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Abepura pada Kamis (16/2).


Dari pengamatan, anggota berhasil menangkap pelaku CH sekitar pukul 14.30 Wit. Hasil interogasi, CH mengaku ganja tersebut milik temannya berinisial FK di Pasar Baru, Kabupaten Jayapura.


“FK ditangkap di rumah kos, dari penggeledahan kami mengamankan 8 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 8 karung ukuran 10 kg merek Root Rice berisikan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menemukan sebuah magazine senjata SS 1, 86 butir amunisi hampa, 6 butir peluru tajam jenis moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5,56 mm da sebuah gelang bergambar Bintang Kejora.

Dalam kasus ini, pelaku CH disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), sedangkan FK disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Tentang narkotika.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,” kata Alfian. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *