Menu

Mode Gelap
FKDK BPDSI Audiensi dengan Ketua OJK Bahas Regulasi hingga Penguatan BPD Wakil Kepala BGN dan Wakil Menteri Dalam Negeri Tinjau Penanganan Pasien Keracunan MBG di RSUP Jayapura Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat RSUP Jayapura Berikan Penanganan Medis kepada Delapan Pasien Asal Distrik Depapre

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Benarkan Gubernur Enembe di Tahan KPK

badge-check


					Kuasa Hukum Benarkan Gubernur Enembe di Tahan  KPK Perbesar

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID, – Pasca ditangkapnya Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,
Tim hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT.

Menurut pengacara Roy Rening, Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan dari Bandara Sentani pada sekitar pukul 14.00 WIT.

“Kami sudah mendatangi Mako Brimob dan begitu dapat keterangan dari Mako Brimob bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara. Namun sesampainya di sana, Pak Lukas sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta,” kata Roy, saat ditemui di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Lanjutnya, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, terkait dengan penahanan Lukas Enembe.

Terkait dengan penahanan yang dilakukan KPK, Anggota Tim hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) lainnya, Petrus Bala Pattyona, meminta agar KPK mempertimbangkan kesehatan Pak Lukas Enembe.

“Kami minta kesehatan Pak Gubernur juga dipertimbangkan oleh KPK.” Pinta Petrus.

Selain mempertimbangkan kesehatan Lukas Enembe, THAGP juga meminta KPK, untuk mempertimbangkan permohonan Pak Lukas dan keluarga, untuk dirawat di Singapura, Pungkasnya.

Seperti diketahui. Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Jayapura Tegas, Tak Ada Tempat Bagi KNPB

1 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Malam Pengantar Tugas SIP Angkatan Ke-55, Wakapolda Papua Tekankan Perwira Harus Siap Memimpin dan Melayani

30 Juli 2026 - 15:48 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangani Insiden di Yahukimo, Satu Personel Gugur Saat Bertugas

22 Juli 2026 - 07:57 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan*

18 Juli 2026 - 10:35 WIB

Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira

16 Juli 2026 - 10:42 WIB

Trending di BERITA UTAMA