JAKARTA Infopapua.id, – Penjabat Gubernur Papua Barat, mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) Pemerintah Daerah Tahun 2022, di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Dalam kegiatan diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, PJ Gub Papua Barat Bersama ibu, sekda, ketua dprp Bersama ibu,
Program Paku Integritas ini terdiri dari tiga kegiatan terpisah yaitu “Executive Briefing: Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara dan Pasangan”, “Pembekalan Antikorupsi bagi Pasangan Penyelenggara Negara (Suami/Istri)”, dan “Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas”.
Tujuan pelaksanaan Program Paku Integritas Tahun 2022 untuk meningkatan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, terbangunnya karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, meminta para peserta dari pimpinan di daerah supaya menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai mitra dalam pembangunan di daerah.
“KPK diamanahkan dengan enam tugas pokok, yaitu pertama, tugas pencegahan, mencegah terjadi tindakan pidana korupsi. Kedua, koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” sebutnya.
Ketiga, monitoring terhadap sistem penyelenggaraan negara. Monitoring ini melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan dari produk pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
“Keempat, supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Ini sering kami lakukan dengan teman-teman penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan yang penanganannya berjalan di tempat. Hal itu untuk percepatan penanganan perkara untuk kepastian hukum,” jelasnya.
Berikutnya, tugas KPK yang kelima penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Ini yang dikenal dengan tugas penindakan. “Tugas ini biasanya ditempatkan di paling bawah. Jadi, kalau semua sudah dilakukan baik pencegahan, koordinasi, dan lainnya baru penindakan,” katanya.
Tugas terakhir, kata Nawawi, melaksanakan penetapan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum. Untuk beberapa daerah para penjabat gubernur dan pimpinan daerah lainnya, biasanya ada aset-aset barang rampasan dari perkara-perkara tindak pidana korupsi. “Itu bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk keperluan yang diperlukan,” ujarnya. (redaksi)