JAYAPURA Infopapua.id , – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melalui Subdit III Tipidkor telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yaleka Maro – Papua di Kabupaten Mappi Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017. Kedua Orang tersebut masing-masing berinisial TT (57) dan LS (50).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu mengatakan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi,” terang Dir Reskrimsus Polda Papua saat melaksanakan Press Conference yang didampingi Kabid Humas di Media Center Bid Humas Polda Papua pada Kamis (11/8).
Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu mengungkapkan awal mula sehingga dilaksanakan kegiatan Akbid Yaleka Maro di Mappi berawal dari Inisiatif saudara LS yang disampaikan kepada saudara TT untuk menjalin kerjasama antara Pihak Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan Kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.
“Seiring berjalannya waktu, apa yang di inisiatifi tersangka disetujui pihak Pemda sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Kesepakatan awal, bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke, namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS, pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang di lakukan oleh tersangka LS,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menambahkan saat ini penyidik telah melakukan permintaan audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 s/d 2017 kepada Yaleka Maro Merauke untuk total dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 25,8 Miliar.
“Dari audit ditemukan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.509.708.120 dengan rincian beban pertanggung jawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp. 7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp. 1.161.882.500 berdasarkan LHA PKKN nomor : SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022,” jelas Kombes Fernandes Sances Napitupulu.
Lebih lanjut, Kombes Fernandes Sances Napitupulu mengatakan Penyidik telah melakukan asettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT.
“Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit : berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans papua wasur Kabupaten Merauke,” pungkas Kombes Sances.
Kombes Fernandes Sances Napitupulu menerangkan atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Direktur. (al)