JAYAPURA Infopapua.id ,- Diduga akibat lalai menggunakan senjata api mengakibatkan Prada Sandi Wiratama Saputra Anggota Pos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK pada hari Kamis (4/8/2022) sekitar pukul. 17.20 WIT di Pos Balingga.
Hal ini sebagaimana diungkaapkan, Danrem 172/PWY, Brigjen TNI. J.O Sembiring, “benar telah meninggal dunia satu personel Pos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK atas nama Prada Sandi Wiratama Saputra di Pos Balingga akibat kelalaian Prajurit dalam penggunaan senjata,” ujar Danrem, Jumat 5 Agustus 2022.
Dijelaskan saat ini Jenazah Almarhum Prada Sandhi Wiratama telah diberangkatkan dari RSUD Tiom menuju Wamena untuk di semayamkan di Mayonif 756 dan akan diberangkatkan dari Bandara wamena menuju rumah keluarganya di Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saat ini telah diambil langkah dengan mengamankan senjata yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan proses menyelidikan lebih lanjut,” kata Danrem. (al)