Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

BERITA UTAMA

Kasus Meninggalnya Bripda Dieogo , Mantan Danki Brimob Wamena AKP R Direkomendasikan PTDH

badge-check


					Kasus Meninggalnya Bripda Dieogo , Mantan Danki Brimob Wamena AKP R Direkomendasikan PTDH Perbesar

JAYAPURA – Salah satu anggota Polri Polda Papua dalam hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Oknum Kepolisian berinisial AKP R di pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, S.IP dan Anggota Kompol Hermanto, SH., S.IK yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8) pagi.

Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP R bahwa dari hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH .

“AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia, ” ucapnya.

Lebih lanjut lagi kata Kabid Propam, bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua, itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, “ujarnya.

Ia pun menambabkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing, SH. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hasil Visum Pillot Pesawat AMA Asal AS Ditemukan Luka Tembak Pada Bagian Pipi

4 Juli 2026 - 08:53 WIB

Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat AMA Diduga Dilakukan Oleh KKB Pimpinan Hembalingga

4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Terbakar di Bandara Balingga, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyebab Insiden

2 Juli 2026 - 18:59 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Jayapura

1 Juli 2026 - 18:13 WIB

Trending di BERITA UTAMA