Bekerja Militan, Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Korupsi

banner 468x60

JAYAPURA Infopapua.id ,- Penyidik tindak pidana khusus, kejaksaan tinggi Papua berhasil menahahan dua terduga tersangka korupsi dalam dua kasus berbeda di Provinsi Papua, yakni di Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan PT. Bank Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus kondomo, SH.,MH menyatakan bahwa Kejati Papua menahan 2 TSK Korupsi dari dua kasus Korupsi yg berbeda.

banner 325x300

Tersangka yang pertama adalah TK selaku PPK dalam dugaan tindak pidana kotupsi senilai milyaran rupiah pada proyek pembangunan jaringan listrik di kabupaten pegunungan bintang dengan sumber anggaran berasal dari dana Anggaran Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2018 silam.

 Selain itu  Tersangka YPF selaku orang yang menandatangi 47 perjanjian kredit; dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp. 188 M pada Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 – 2017.

Sementara itu Aspidsus Kejati Papua,  Irwanuddin TAJUDDIN, SH, MH menyatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Abepura, dan jika diperlukan akan diperpanjang lagi selama 40 hari.

Kepala Seksi Penyidikan  Kejati Papua Jusak E. Ayomi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, menambahkan Tim Penyidik  kejaksaan tinggi papua akan terus melakukan pengembangan dari perkara ini. “Kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut, selain itu saya sangat apresiasi terhadap kinerja tim penyidik kejati papua yg bekerja dengan militan dalam mengungkap kasus korupsi,” ujar Yusak. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *