Menu

Mode Gelap
FKDK BPDSI Audiensi dengan Ketua OJK Bahas Regulasi hingga Penguatan BPD Wakil Kepala BGN dan Wakil Menteri Dalam Negeri Tinjau Penanganan Pasien Keracunan MBG di RSUP Jayapura Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat RSUP Jayapura Berikan Penanganan Medis kepada Delapan Pasien Asal Distrik Depapre

BERITA UTAMA

Pj Gubernur Papua Barat Umumkan Kabar Gembira Status Pegawai Honorer

badge-check


					Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.M.Si / (Foto : Doc redaksi) Perbesar

Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.M.Si / (Foto : Doc redaksi)

MANOKWARI Infopapua.id– Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengumumkan nasib 512 pegawai honorer yang selama ini mencari kepastian akan statusnya.


Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan pegawai honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuasi dengan Keputusn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 222 tahun 2022, tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi ASN tahun anggaran 2022.

Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan dari jumlah keseluruhan 1.283 yang diangkat menjadi ASN sebayak 439 dengan rincian sebanyak 209 tenaga honorer memenuhi syarat Pendidikan minimal D-3 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah lulus seleksi.

Lalu, 230 tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan pendidikan diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan lulus seleksi serta wajib meningkatkan kompetensi dengan ketentuan:

  1. Tenaga honorer yang diangkat ke dalam jabatan pelaksana wajib meningkatkan kompetensi paling rendah ijazah D-3 dalam kurun waktu paling lama 5 tahun sejak diangkat ke dalam jabatan pelaksana.
  2. Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan memperoleh ijazah D-3 (dalam kurun waktu 5 tahun) disesuaikan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
  3. Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana, namun memperoleh ijazah paling rendah D-3 dalam kurun waktu 5 tahun, jabatan tersebut diberhentikan oleh pejabat Pembina kepegawaian.
    “Kami akan memfasilitasi 230 orang untuk menempuh Pendidikan D-3 dengan memberikan bimbingan khusus pada lembaga pendidikan di sini (Manokwari). Kalua bisa tak perlu 5 tahun, cukup 2 tahun saja sudah mendapatkan gelar sarjana D-3,” kata Pj Gubernur Papua Barat, saat pertemuan dengan ASN di Main Hall Kantor Gubernur Papua Barat, Senin pagi (27/6/2022).
    Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan untuk elisihnya, sebanyak 73 pegawai honorer dinyatakan tak memenuhi syarat lagi karena ada yang meninggal dunia, pindah kerja dan tidak menjadi honorer. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Jayapura Tegas, Tak Ada Tempat Bagi KNPB

1 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Malam Pengantar Tugas SIP Angkatan Ke-55, Wakapolda Papua Tekankan Perwira Harus Siap Memimpin dan Melayani

30 Juli 2026 - 15:48 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangani Insiden di Yahukimo, Satu Personel Gugur Saat Bertugas

22 Juli 2026 - 07:57 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan*

18 Juli 2026 - 10:35 WIB

Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira

16 Juli 2026 - 10:42 WIB

Trending di BERITA UTAMA