JAYAPURA Infopapua.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah mengusut dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, senilai Rp. 40.097.000.000, pada tahun anggaran 2017-2018.
Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, Kasus tersebut diterima bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pada proyek tersebut.
“Kami sudah menaikkan proses hukum dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik pada Disperindagkop Pegunungan Bintang. Proyek berlangsung pada 2017-2018 dengan nilai Rp 40,097 miliar,” ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, di Jayapura, Kamis (23/6/2022).
Hingga kini, kata Nikolaus, Kejati Papua telah memeriksa tujuh orang saksi yang dianggap terlibat atau mengetahui proyek pembangunan jaringan kabel listrik bawah tanah tersebut.
“Pihak-pihak yang diduga terlibat Direktur PT.Nusa Power, Kepala Bapeda, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK dan Sekda,” kata Nikolaus.
Ia juga menjelaskan, sesuai ketentuan, pihak ketiga yaitu PT Nusa Power seharusnya membangun jaringan kabel bawah tanah sepanjang 17 kilometer dengan menggunakan kabel tembaga Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan hanya berjalan hingga 3 kilometer. Selain itu, kabel yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
“Dari 17 km kabel yang harus dipasang, yang baru dikerjakan 3 km. Harusnya kabel tembaga, mereka gunakan kabel aluminium. Tapi pembayarannya sudah penuh,” katanya.
Selain itu, Nikolaus memastikan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperkuat dugaan adanya kerugian negara dari proyek tersebut.
Nikolaus mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan sehingga akan ada penetapan tersangka.
“Kita akan kembali memperdalam pemeriksaan agar segera ada penetapan tersangka dari pekerjaan yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat tersebut,” tutur Nikolaus. (redaksi)