Kejari Jayapura Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Trimuris – Kasonaweja ke Penyidikan

Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya (batik merah tenggah), didampingi Kasipidus, Marive de Queljoe (batik kuning) saat memberikan pres konfrens di Kantor Kejari Jayapura/ (Foto : redaksi)
banner 468x60

JAYAPURA Infopapua.id,- Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura resmi menaikan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan trimuris – kasonaweja pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten mamberamo raya tahun 2019 yang dilakukan oleh CV. Irja Putra Pratama.

Penaikan status tersebut berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print 01/R. 1.10/Fd. 1/06/2013 Tanggal 13 Juni 2022 Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Penyelidikan dan telah dilakukan pemerksaan tehadap 10 orang saksi.

banner 325x300

 “Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan, maka berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan penyidik menyimpulkan telah diperoleh cukup Alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan, dalam pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten mamberamo raya tahun 2019 yang dilakukan oleh CV. Irja Putra Pratama, jumlah  anggaran Rp. 5 miliar lebih, yang bersumber dari ABPD Kabupaten Mamberamo Raya.

Adapun Penyelidikan dan telah dilakukan pemerksaan tehadap saksi sekitar 10  orang yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan trimuris – kasonaweja pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten mamberamo raya tahun 2019 yang dilakukan oleh CV. Irja Putra Pratama Dari hasil kegiatan Penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi sebagai berikut;

Pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Trimuris Kasonaweja sepanjang 3,5 km dengan pagu anggaran dalam DPA sebesar Rp. 6.188.736.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus, selanjutnya dilakukan proses pelelangan pada tanggal 28 Juni 2019 pada LPSE Kabupaten Mamberamo Raya – Kontraktor Pelaksana berdasarkan penetapan pemenang adalah CV. Putra Irja Pratama dengan Direktur (J.H) dan Wakil Direktur (ISJ) tanggal 15 Juli 2019, penandatanganan kontrak dilakukan tanggal 19 Juli 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (YSM) dengan Penyedia Jasa (ISJ) dengan nomor : 600/02.1A/Kontrak/DPUPR/MR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 5.715.562.500,- (Lima Miliar tujuh ratus lima belas juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 Bahwa berdasarkan kontrak kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa antara lain sebagai berikut : 1. Umum : Rp.120.000.000.00 2. Drainase : Rp. 91.011.363.88 3. Pekerjaan Tanah : Rp. 4.912.476.678.65 4. Syarat-syarat Umun Kontrak (SSUK) angka 17 Pembayaran, angka 29 Laporan Hasil Kegiatan, angka 31 penyeliesaian Kegiatan, angka 32 Hak dan Kewajiban KPA dan angka 33 Hak dan Kewajiban Penyedia

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik adalah sebagai berikut : Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan Negara/ Daerah dari pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Trimuris – Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maberamo Raya yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa CV. Putra Irja Pratama. 4. Struktur : Rp. 72.478.963.59 Rp. 5.195.967.006.12 Rp. 519.596.700.61 Ppn Jumlah Rp. 5.715.563.706.73 Jmlh total dibulatkan Rp. 5.715.562.500.00 (Lima Miliar tujuh ratus lima belas juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)

Bahwa Tim penyidik telah melaksanakan peninjauan lokasi kegiatan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, pengawas CV. Putra Irja Pratama, masyarakat pada desa Trimuris dan Kasonaweja dan didapati pekerjaan tidak sesuai kontrak antara lain : o Drainase tidak dilakukan Pekerjaan tanah tidak dilakukan o Pekerjaan struktur tidak dilakukan Hanya dilakukan piloting (pembersihan lokasi sepanjang 950 M) o Terdapat 2 (dua) unit Eksavator yang digunakan oleh Penyedia Jasa.

Bahwa telah dilakukan proses pencairan dana oleh BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya dan SP2D di teruskan Kas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya (Bank Papua Kantor Cabang Kasonaweja) untuk dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. Putra Irja Pratama sebesar Rp. 3.519.432.614,00 setelah dipotong pajak dengan perincian SP2D sebagai berikut : O Sp2d No:02761/Sp2d /LS/1.03.01/2019 tgl 22 agustus 2019 mencairkan sebesar Rp. 1.429.890.625 yang ditanda tangani oleh PPK Yanus Suryadarma Mabui (YSM) o Sp2d No:04565/Sp2d /LS/1.03.01/2019 tgl 13 desember 2019 mencairkan sebesar Rp.2.527.003.125 yang ditanda tangani oleh PPK Yanus Suryadarma Mabui (YSM) Bahwa pekerjaan tersebut belum selesai di kerjakan oleh rekanan CV. Putra Irja Pratama sehingga belum dilakukan PHO dan FHO Konsultan Pengawas CV. Design Consultan membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sejak awal kontrak (Juli 2019) berakhirnya kontrak (Desember 2019) yaitu ;

 1. Laporan minggu I tanggal 27 Juli 2019 bobt 0,00% 2. Laporan Minggi Il tanggal 03 Agustus 2019 dengan bobot 0,00% 3. Laporan Bulanan periode bulan Juli 2019 tanggal 09 Agustus 2019 realisasi pekerjaan 0.00% Bahwa laporan tersebut telah di serahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen YSM, konsultan pengawas juga telah memberi teguran kepada Penyedia Jasa tapi tidak di tindak lanjuti dengan pekerjaan di lapang, sehingga pekerjaan pembangunan ruas jalan trimuris – kasonaweja tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa CV. Putra Irja Pratama.

Perbutan yang disimpangi berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai beikut: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1). 2. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *