HUKRIM  

Ungkap Kasus Mafia Tanah , Kejati Papua Periksa Empat Pejabat Kantor Pertanahan

Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani.SH / ( Foto : istimewa).
banner 468x60


JAYAPURA Infopapua.id, – Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 4 orang pejabat ATR/BPN pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua, Senin, 11 April 2022, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua


“Kejaksaan Tinggi Papua kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat ,ATR/BPN pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua, guna pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani.SH di Jayapura, Kamis (14/4/2022).

Kasipenkum menuturkan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami laporan pengaduan oleh pihak Frans Arys Gunawan terkait adanya dugaan tumpang tindih sertifikat pada lokasi tanah milik pelapor yang berada di kabupaten merauke yang tepatnya berada di Jalan Kali Weda Kabupaten Merauke.

Bahwa Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Kejaksaan Tinggi Papua kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Kep-04/R.1/Dek/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang menerima Laporan Pengaduan terkait penyerobotan tanah.

“karena tumpang dindihnya penerbitan sertifikat pada objek tanah yang sama milik Frans Arys Goenawan cs. di Jalan Kali Weda Kabupaten Merauke,” kata Kasipenkum

Diungkapkan bahwa banyaknya laporan pengaduan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi papua terkait dugaan mafia tanah menimbulkan keresahan kepada Masyarakat yang mengakibatkan
masyarakat saat ini perlu berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dengan melakukan pemeriksaan secara teliti asal usul tanah yang akan dibeli.

Atas Hal tersebut menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia dengan memerintahkan jajarannya pada
Kejaksaan di seluruh Indonesia, untuk membasmi dan membongkar praktik Mafia Tanah serta memidanakan para Mafia Tanah yang sudah bekerja sama dengan sejumlah Aparatur Sipil
Negara (ASN). Bahkan, juga berkongkalikong dengan penyelenggara pemerintahan, aparat hukum, serta kelompok-kelompok lainnya di masyarakat.

“Bahwa saat ini Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua juga telah menerima beberapa Laporan Pengaduan terkait praktek-praktek Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua. Untuk itu kami berharap dukungan dari berbagai pihak agar kami dapat terus bekerja dan menyelesaikan permasalahan tersebut,” tandas Kasipenkum.(***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *