HUKRIM  

Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, Pengembang Perumahan  Girya Lembah Mahasyaw Dipolisikan

Masudin Sihombing. SH, M,si, M.H, dan Alexander Louw, SH, selaku kuasa hukum dari Gandhi Ghan saat memberikan keterangan pers di Jayapura/ (Foto : redaksi)
banner 468x60

JAYAPURA Infopapua.id ,- Gandi Ghan melalui kuasa hukumnya Masudin  Sihombing. SH, M,si, M.H, dan Alexander Louw, SH melaporkan Yuniar Priyadi selaku pengembang dari Perumahan  Girya Lembah Mahasyaw, karena diduga melakukan penyerobotan lahan di belakang bengkel Surabaya Entrop, Kota Jayapura  seluas 1,2 hektar .

Pelaporan ini dilakukan setelah, Yuniar Priyadi melalui akun media sosialnya facebook memposting promosi pemasaran penjualan rumah Girya Lembah Mahasyaw, yang berlokasi di belakang bengkel Surabaya Motor, sedangkan lokasi tanah tersebut merupakan milik Gandi Ghan anggota keluarga CV Bintang Mas, yang memiliki sertifikat ha katas tanah.

banner 325x300

Demikian diungkapkan  Masudin  Sihombing. SH, M,si, M.H, dan Alexander Louw, SH, selaku kuasa hukum dari Gandi Ghan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura, Jumat (8/4/2022).

“Lokasi yang dibangun perumahan itu  adalah lokasi Pak Gandi ghan secara pribadi,  dan sudah bersertifikat disitu ada 3 sertifikat atas nama Pak gandighan, yang diterbitkan oleh BPN tahun 1996 jadi banyak hal yang sudah dilakukan di atas tanah itu termasuk pematangan tanah termasuk antara penimbunan termasuk pemangkasan gunung,” ujar Masudin  Sihombing.

Diakuinya, selama ini tidak ada permasalahan atas tanah tersebut, namun oleh Yuniar Priyadi tiba-tiba melakukan kegiatan diatas tanah tersebut. Bahkan pihaknya sudah melaporkan persoalan itu ke Polsek Jayapura Selatan namun tidak menemui titik temu.

“ Selama ini nggak pernah ada masalah di situ, tiba-tiba oleh yang namanya Bapak Yuniar ini lewat adat dia melakukan kegiatan disitu seperti yang tertera di medsos itu, waktu di Polsek kami pertemuan sebenarnya mereka sudah ada kesepakatan untuk tidak mengaktifkan melakukan kegiatan dulu,” kata Sihombing

“ Waktu pertemuan itu mereka minta satu minggu kita bilang 2 bulan karena asumsi-asumsinya kita akan menentukan pengukuran pembatas di Kantor Pertanahan yang durasi waktunya barangkali nanti sampai keluar hasilnya itu diperkirakan 2 bulan tetapi mereka minta satu minggu. Jadi kesepakatan itu belum tercapai tetapi mereka langsung melakukan kegiatan di situ,” tambahnya

Karena tak menemui titik temu di Polsek, pihaknya lalu menyurati Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jayapura  selaku instansi yan berkaitan dengan perijinan, Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan meminta agar aktivitas dihentikan sementara.

“Kami tindak lajut ke Satpol PP supaya segera turun, karena mereka tidak menghiraukan apa yang kami sepakati di Polsek, dua hari lalu disuruh hentikan, hari itu berhenti tetapi dilanjutkan lagi kegiatan itu,” terangnya

Sementara itu, dari Allan Riri. SH.MH selaku kuasa hukum dari Tom Arif Hamadi  ahli waris dari Mathias Hamadi mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan klarifikasi bersama pihak Gandi Ghan di Polsek Jayapura Selatan namun pihak Gandhi Ghan belum bisa menunjukan fakta kepemilikan atas tanah tersebut.

“Terkait kondisi ini, sebenarnya kami sudah melakukan klarifikasi di Japsel dan ketik kita meminta klarifkasi, Pak Gandhi Ghan  belum bisa  menunjukan fakta riil sesunguhnya dari kepemilikan tanah tersebut karena sertifikat yang ditunjukan itu bukan pada loaksi yang sementara di sangetakan,” ujarnya

Menurutnya, pihak  Gandi Ghan mengaku tidak perah membeli tanah dari  Mathias Hamadi. “ Kita sudah meminta  kepada pak Gandi Ghan, kalau memang itu kedudukan hak sertiikait yang dia kalim dia punya, kita bertanya apakah beliau beli tanah itu dari mana, dia menyatakan tidak, dia menyatakan Pak Mathias tidak pernah menjual tanah untuk dia,” terangnya

“Pada saat itu belum ada  kejelasan saksi dari mereka terkait dengan kedudukan  hak dari sertifikat itu, pada saat itu kami meminta ukuannya di mana, batasnya dimana, pihak gandi ghan belum bisa membuktikan itu dengan pertanahan, tapi mereka belum sangup membuktikan itu, “ tambahnya. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *