JAYAPURA Infopapua.id ,- Polda Papua telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana makar dengan tersangka Malvin Yobe Cs kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Pelimpahan itu dilakukan pada, Kamis, 30 Maret 2022.
Selain Malvin Yobe, ST, penyidik juga menyerahkan tersangka Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, Ambros Fransiskus Elopere.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2021 lalu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal saat dikonformasi, Kamis (7/4).
Kamal menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dari kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari Digital Forensik, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa.
Dikatakan, ke delapan tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Malvin Yobe bersama tujuh rekannya diamankan Kepolisian setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan longmars ke kantor DPRP pada 1 Desember 2021. (**)