JAYAPURA Infopapua.id ,- Penyidik sat resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali lakukan pemusnahan barang bukti narkotik golongan I jenis Ganja bertempat di halaman Apel Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (6/4) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan Ganja yang dilakukan tersebut merupakan barang bukti milik tersangka berinisial SF (26) yang kini dalam proses penyidikan sat narkoba Polresta.
Kasat mengatakan, SF kini dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 280 / II / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Dari tangan SF ketika diamankan, penyidik berhasil amankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 722,60 (tujuh ratus dua puluh dua koma enam puluh) gram, dimana kini barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan menyisakan sampel untuk barang bukti guna kepentingan proses penyidikan,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut terang Iptu Alam, barang haram tersebut dimusnahkan langsung dengan disaksikan Jaksa yang menangani yakni Rosma Yunita Paiki, S.H bersama penyidik dan dibakar oleh terangka SF sendiri.
“Pemusnahan Ganja milik SF dilakukan juga merupakan rangkaian dari proses penyidikan dimana untuk melengkapi berkas perkaranya. Untuk SF sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Iptu Alam.(***)