JAYAPURA Infopapua.id, – Tim Tabur Kejati Papua bersama Tim Tabur Kejati DKI berhasil menangkap, Carolus Pramono terpidana korupsi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 Tahun berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011.
Carolus Pramono ditangkap pada Minggu l 27 Maret 2022 sekira jam 10.00 WIB, di Jalan. Surya Timur Blok II-X8 Rt 008 Rw 05 Jakarta Barat.
Carolus Pramono selaku kepala cabang PT. Propelat Papua berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004 melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK kabupaten waropen tahun 2004 yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.
Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan Kaleb Imbiri selaku sekretaris Bappeda dan Onesimus Jacob Ramandey selaku Bupati, yang terlebih dahulu sudah dilaksanakan eksekusi.
Carolus Pramono diputus pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1) tahun.
Pada hari senin 28 Maret 2022 Terpidana bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berangkat dengan menggunakan Pesawat Batik Air menuju Jayapura untuk dilakukan penyerahan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
“Yang bersangkutan kita tangkap setelah melakukan penelusuran dan akhirnya diketahui berada di Jakarta, kita koordinasi dengan Jakarta, kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Jayapura, yang bersangkutan sudah lama kita cari, ” ujar Kajati Papua, Nikolaus Kondomo di Jayapura, Rabu (30/3/2022).
Kondomo menghimbau kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (***)